Kasus Sumbangan 2 Triliun
Mabes Polri : Uang Rp 2 Triliun Akidi Tio untuk Hibah Tidak Ada
Uang Rp 2 triliun yang dijanjikan Heriyanti anak Akidi Tio untuk penanganan covid-19 tidak ada.
TRIBUNSUMSEL.COM - Uang Rp 2 triliun yang dijanjikan Heriyanti anak Akidi Tio untuk penanganan covid-19 tidak ada.
Markas besar kepolisian RI membenarkan dana hibah Rp 2 triliun dari keluarga almarhum Akidi Tio tidak ada.
Hal tersebut berdasarkan pemeriksaan sementara berbagai pihak terkait.
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Argo Yuwono menyampaikan pihak keluarga almarhum Akidi Tio memberikan bilyet giro pada 29 Juli 2021 lalu. Bilyet giro itu kemudian coba dicairkan oleh pihak penyidik pada 2 Agustus 2021 lalu.
Ternyata, pihak bank menyatakan saldo yang ada tidak mencukupi, karena nilai saldonya tak sampai Rp 2 triliun. Namun tidak dijelaskan rincian saldo yang dimiliki oleh keluarga almarhum Akidi Tio.
"Ternyata dari bank itu memberikan keterangan bahwa saldo tidak mencukupi," kata Argo dalam jumpa pers virtual, Rabu (4/8/2021).
Atas dasar itu, kata Argo, pihaknya juga tengah akan melakukan penyelidikan terkait kasus tersebut. Termasuk, motif keluarga almarhum Akidi Tio yang menjanjikan dana hibah Rp 2 triliun untuk penanganan Covid-19 di Sumatera Selatan.
"Dengan adanya saldo tak mencukupi tentunya penyidik melakukan penyelidikan terhadap peristiwa ini dan kemudian nanti penyidik akan mencari apakah motifnya dan apakah maksudnya kepada yang terkait untuk menyumbang penanganan Covid di Sumsel," jelasnya.
Sejauh ini, pihaknya telah memeriksa 5 orang sebagai saksi dalam kasus tersebut.
Mabes Polri juga telah menurunkan tim Irwasum dan Propam Mabes Polri untuk memeriksa Kapolda Sumatera Selatan Irjen Eko Indra Heri.