Berita Nasional

HK Resmi Cabut Penyekatan di Tol Bakauheni-Terbanggi Besar

PT Hutama Karya (Persero) mengumumkan, penyekatan di Jalan Tol Bakauheni-Terbangggi Besar (Bakter) resmi ditiadakan atau dilakukan pencabutan.

Tribunlampung.co.id/Noval Andriansyah
Tol Lampung ruas Bakauheni-Terbanggi Besar simpang Kota Baru. 

TRIBUNSUMSEL.COM - Tidak ada lagi penyekatan di ruas tol Terbanggi Besar- Bakauheni

PT Hutama Karya (Persero) mengumumkan, penyekatan di Jalan Tol Bakauheni-Terbangggi Besar (Bakter) resmi ditiadakan atau dilakukan pencabutan.

Penyekatan tersebut dilakukan demi mendukung kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat dan PPKM Level 4 oleh Pemerintah sejak 7 Juli 2021.

Executive Vice President (EVP) Divisi Operasi dan Pemeliharaan Jalan Tol (OPT) Hutama Karya J Aries Dewantoro mengatakan, pencabutan penyekatan tersebut sesuai dengan arahan Pemerintah dan pihak Kepolisian selaku pelaksana kegiatan penyekatan.

“Pada dasarnya, kami mengikuti arahan dari para regulator. Karena, untuk pelaksanaan di lapangannya lebih banyak melibatkan pihak kepolisian,” terang Aries dalam keterangan tertulis, Kamis (05/08/2021).

Aries menegaskan, hanya tol Bakter yang dilakukan pencabutan atau peniadaan penyekatan, di luar jalan tol tersebut seperti Tol Medan-Binjai (Mebi) dan Tol Terbanggi Besar-Pematang Panggang-Kayu Agung (Terpeka) masih tetap dilaksanakan sampai saat ini.

“Untuk di Gerbang Tol (GT) Binjai, GT Simpang Pematang, dan GT Kayu Agung masih kami lakukan penyekatan dan belum ada arahan untuk pencabutan," tambah Aries

Artikel ini telah tayang di Kompas

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved