Arti Kata
Apa Itu KYC Know Your Customer, Sering Digunakan Saat Daftar Aplikasi Layanan Keuangan
Sejak aplikasi penghasil uang menjamur, istilah KYC menjadi lebih sering digunakan oleh pengguna aplikasi ini.
TRIBUNSUMSEL.COM - Sejak aplikasi penghasil uang menjamur, istilah KYC menjadi lebih sering digunakan oleh pengguna aplikasi ini.
Lantas apa itu KYC ?
Berikut penjelasannya
Apa Itu KYC (Know Your Customer)
KYC merupakan singkatan dari Know Your Customer atau Know Your Clients.
KYC merupakan proses verifikasi identitas yang dimiliki oleh seseorang saat menggunakan aplikasi jasa keuangan.
Sederhananya adalah saat kalian diminta mengunggah foto KTP, foto selfie, tanda tangan digital, dan lain halnya itulah yang dinamakan proses KYC
Hal itu dilakukan untuk memastikan akun yang dibuat adalah asli.
KYC adalah prinsip utama yang harus dimiliki industri jasa keuangan.
Prinsip ini mensyaratkan pelaku industri keuangan untuk mengetahui identitas calon konsumen dan aktivitas konsumen.
Dalam dunia perbankan misalnya, Bank Indonesia (BI) memiliki Peraturan BI (PBI) Nomor 3/10/PBI/2001 tentang Penerapan Prinsip Mengenal Nasabah (Know Your Customer Principles).
Dikutip dari PPATK.GO.ID, KYC merupakan suatu prinsip yang dianut di bidang perbankan untuk mengenal lebih dalam mengenai nasabah bank tersebut.
KYC diatur secara khusus dalam Peraturan Bank Indoensia Nomor 3-10-PBI-2001 tentang Penerapan Prinsip Mengenal Nasabah (Know Your Customer Principles).
Pada Pasal 1 angka 2 peraturan ini, KYC didefinisikan sebagai prinsip yang diterapkan bank untuk mengetahui identitas nasabah, memantau kegiatan transaksi nasabah, termasuk pelaporan transaksi yang mencurigakan.
Salah satu penerapan KYC adalah dengan melakukan identifikasi terhadap nasabah.
Proses identifikasi nasabah sebagai salah satu penerapan prinsip KYC dilakukan terhadap dua objek, yaitu kepada nasabah secara personal (perorangan nasabah) dan kepada dokumen-dokumen yang berhubungan dengan nasabah.
Selain itu, bank juga wajib melakukan monitoring terhadap rekening nasabah yang meliputi monitoring outgoing maupun incoming pada setiap kegiatan transaksi yang dilakukan nasabah.
Lebih dari itu, prinsip KYC juga perlu didayagunakan untuk menghindari pemanfaatan sistem keuangan, khususnya yang menyangkut perbankan, sebagai sarana TPPU.
Pada dasarnya, prinsip KYC ini merupakan rekomendasi dari The Financial Action Task Force (FATF) on Money Laundering oleh Kelompok 7 Negara (G-7) yang dikemukakan pada saat G-7 Summit di Perancis tahun 1989.
Rekomendasi ini dilakukan FATF karena memang salah satu peran FATF adalah untuk menetapkan kebijakan dan langkah-langkah yang diperlukan dalam kerangka rekomendasi tindakan untuk pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang.