Berita Nasional

Pinangki Akhirnya Dieksekusi, Dijebloskan ke Lapas Klas IIA Tangerang, Tak Ada Kamar Khusus

Pinangki masuk Lapas Klas II Tangerang. Di dua minggu pertama, ia ditempatkan di kamar Mapeling

Editor: Weni Wahyuny
Tribunnews.com/Kompas.com
Pinangki akhirnya dijebloskan ke penjara setelah sebelumnya kapan eksekusi dipertanyakan 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Ega Alfreda

TRIBUNSUMSEL.COM, TANGERANG - Sempat jadi polemik, akhirnya Jaksa Pinangki Sirna Malasari dijebloskan ke Lapas Klas IIA Tangerang.

Pinangki disebut sudah masuk ke Lapas Klas IIA Tangerang sejak (2/8/2021), berdasarkan informasi yang didapatkan.

Dikutip dari Tribunnews, Pinangki masuk Lapas sekira pukul 13.30 WIB.

Untuk dua pekan pertamanya, Pinangki bakal mendekam di blok masa pengenalan lingkungan (mapenaling) Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas IIA Tangerang.

Hal itu guna memperkenalkan suasana Lapas sebelum dimasukan ke sel biasa bersama tahanan lainnya.

"Kalau untuk tempat hunian tetap disatukan dengan yang lain. Untuk saat ini ditempatkan di blok mapenaling selama dua minggu," Jelas Kasie Pembinaan Lapas Klas IIA Tangerang Herti Hartati melalui pesan singkat, Selasa (3/8/2021) pagi.

Ia memastikan tidak akan ada sel tahanan khusus untuk Pinangki.

Selanjutnya, setelah dua pekan, Pinangki akan berbagi ruang hunian bersama warga binaan pemasyarakatan (WBP) lainnya.

"Nanti akan tetap ditempatkan di kamar hunian sama dengan yang lain, karena di tempat kami tidak ada blok khusus," jelas Herti.

Saat memasuki wilayah Lapas, Pinangki hanya membawa beberapa barang pribadinya.

Seperti baju tidur, pakaian dalam, dan beberapa pakaian bebas yang akan digunakan sehari-hari.

Bahkan, ponsel pribadi dan barang elektronik lainnya tidak diperbolehkan masuk ke Lapas.

"Hanya baju dalam, baju tidur, dan beberapa baju bebas. Selain itu tidak ada ya," kata Herti.

Sebelum memasuki lapas, Pinangki terlebih dahulu melakukan swab PCR dan hasilnya negatif Covid-19.

Diberitakan sebelumnya, Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat akhirnya mengeksekusi terpidana Pinangki Sirna Malasari ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Tangerang.

Hal tersebut untuk menjalani pidana penjara selama empat tahun sesuai putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.

Eksekusi atas Pinangki ke Lapas Tangerang berdasarkan Surat Perintah Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat Nomor Print-539/M.1.10/Fu/07/2021 tanggal 30 Juli 2021.

Atas surat perintah tersebut, jaksa eksekutor Kejari Jakarta Pusat melaksanakan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan negeri Jakarta Pusat Nomor 38/Pid.Sus/2020/PN.Jkt.Pst tanggal 8 Februari 2021 jo Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Nomor 10/Pid.Sus/2021/PT.DKI tanggal 14 Juni 2021 yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht).

Artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul Pinangki Sirna Diekseusi ke Lapas Klas IIA Tangerang, Tak Langsung Digabung dengan Tahanan Lain

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved