Berita Prabumulih
Pembangunan Flyover, Kendaraan Tonase Besar Dilarang Masuk Kota Prabumulih, Ini Jalur Alternatif
Jalan dalam Kota Prabumulih ditutup untuk kendaraan bertonase besar karena adanya pembangunan flyover di rel ganda Jalan Jenderal Sudirman.
Penulis: Edison | Editor: Vanda Rosetiati
TRIBUNSUMSEL.COM, PRABUMULIH - Para pengendara kendaraan angkutan berat roda enam hingga lebih yang akan melintas di Kota Prabumulih hendaknya melalui jalur Jalan Lingkar Timur Kota Prabumulih.
Penyebabnya, jalan dalam Kota Prabumulih ditutup untuk kendaraan bertonase besar karena adanya pembangunan flyover di rel ganda Jalan Jenderal Sudirman Kelurahan Patih Galung Kecamatan Prabumulih Barat Kota Prabumulih.
Tidak main-main, pengalihan kendaraan tidak hanya beberapa bulan namun hingga satu tahun mendatang hingga lebih.
Pantauan Tribunsumsel.com di lapangan, Dinas Perhubungan Pemkot Prabumulih bersama satuan lalilintas Polres Prabumulih melakukan penjagaan ketat di jalan persimpangan jalan masuk ke dalam kota yakni di tugu Nanas Patih Galung dan tugu Air Mancur Cambai.
"Karena ada pembangunan fly over maka kendaraan tonase berat atau truk roda enam ke atas tidak diperkenankan masuk jalan dalam kota Prabumulih dialihkan ke Jalan Lingkar Timur. Pengalihan sampai 1 tahun kedepan," ungkap Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Prabumulih, Mulyadi Musa dibincangi wartawan.
Mulyadi mengatakan pelaksanaan pembangunan flyover Patih Galung di perlintasan sebidang kereta api dilakukan terhitung sejak 1 Agustus. "Dalam rangka memperlancar proses pengerjaan flyover ini sebelumnya sudah kita sampaikan kepada masyarakat akan dilakukan pengalihan alur lalu lintas," jelasnya.
Baca juga: Pj Bupati Muara Enim HNU Buka Diklat Paskibraka Kabupaten, Diikuti 50 Paskibraka Terpilih Tahun 2021
Lebih lanjut Mulyadi menjelaskan, untuk kendaraan dari arah Muaraenim akan dialihkan atau diatahkan ke Jalan Lingkar Timur Kota Prabumulih, begitupun untuk kendaraan berat dari arah Palembang.
Selain adanya pembangunan fly over, pengalihan arus lalulintas kendaraan berat juga sudah sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) nomor 5/2021 tentang lalu lintas dan angkutan berat yang tidak boleh melintas di dalam kota kecuali angkutan sembako untuk kebutuhan di kota Prabumulih.
"Kendaraan dialihkan ke jalan lingkar yang merupakan jalan nasional dan untuk jalan dalam kota Prabumulih yang juga merupakan jalan kota sesuai peraturan daerah melarang kendaraan tonase besar melintas," bebernya.