Berita OKI

Lima Kali Ayah Tiri Ini Perkosa Anaknya, Ancam Bakal Bunuh Ibu si Anak

Perbuatan Andri Agung (40 tahun) warga Desa Pematang Binatani Kecamatan Mesuji Makmur Kabupaten Ogan Komering Ilir

Penulis: Winando Davinchi | Editor: Prawira Maulana
WINANDO
Kapolres Ogan Komering Ilir, AKBP Alamsyah Pelupessy saat menggelar press release penangkapan 7 perkara yang berhasil diungkap jajaran Satreskrim Mapolres OKI dalam kurun bulan Juli 2021. 

TRIBUNSUMSEL.COM, KAYUAGUNG --Perbuatan Andri Agung (40 tahun) warga Desa Pematang Binatani Kecamatan Mesuji Makmur Kabupaten Ogan Komering Ilir pantas mengantarkannya ke balik jeruji besi.

Penangkapan didasari tindakan pencabulan terhadap pelajar bernama GA (14 tahun) yang tidak lain adalah anak tirinya sendiri.

Parahnya lagi, kelakuan biadab petani ini sudah berulang kali dilakukan dengan tempat yang sama, yakni di dalam kamar milik anak tirinya tersebut.

Dalam press release di gedung Satreskrim Mapolres OKI, AKBP Alamsyah Pelupessy menjelaskan terbongkarnya tindak asusila yang dilakukan pelaku lantaran korban melapor ke Mapolsek Mesuji Makmur.

"Jadi kemarin siang kita menerima laporan, dari korban GA (15) yang datang bersama ibunya dan memberitahukan terkait kejadian yang menimpanya," jelas Kapolres kepada Tribunsumsel.com, Senin (2/8/2021) siang.

Dijelaskan Alamsyah, kejadian pertama kali terjadi Sabtu (5/7/2021) silam sekitar jam 02.00 WIB.

Demi untuk melancarkan aksinya, pelaku masuk ke dalam kamar korban dan mengancamnya supaya niat bejatnya dapat terlaksana.

"Pelaku mengancan dan berkata kalau mau tidur pintu kamar jangan dikunci, kalau enggak mamak kamu ku bunuh," jelasnya.

Tidak lama anak korban masuk ke dalam kamar dan kemudian pelaku masuk juga ke dalam kamar anak tirinya itu di saat korban tengah tertidur pulas.

"Selanjutnya pelaku menutup pintu kamar dan membangunkan korban serta mendekap mulut dan pelaku kembali mengancam dengan perkataan 'kalau kamu nggak mau melayaniku, mamak kamu ku bunuh'," terang Alamsyah.

Selain itu, pelaku telah melakukan persetubuhan terhadap korban sebanyak 5 kali yang dilakukan sejak tanggal 5 Juli 2021 lalu, semua persetubuhan dilakukan pelaku di kamar korban pada saat dini hari.

"Setiap hendak melakukan aksinya, pelaku terlebih dahulu mengancam dan akan membunuh ibunya bila korban tidak mau disetubuhi," bebernya pelaku tinggal satu rumah bersama dengan korban dan istrinya.

Atas perbuatannya tersebut, pelaku dapat dikenakan pasal 81 ayat 3 UU No. 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU No. 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

"Pelaku akan dikenakan ancaman maksimal 20 tahun penjara," ucapnya.

Menurut keterangan Andri Agung (pelaku yang juga ayah tiri korban) menjelaskan alasan melakukan hal bejat tersebut karena khilaf melihat kemolekan tubuh anaknya.

"Jadi kamar dia dan ibunya (istri pelaku) itu berbeda, waktu mereka sudah terlelap tidur. Maka saya menyelinap masuk ke kamar korban dan memaksanya untuk memenuhi keinginan birahi dengan mengancam," tandasnya.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved