Akidi Tio Sumbang 2 Triliun ke Sumsel

Kapolda Sumsel Tak Kenal dengan Heriyanti, Kabid Humas Sebut Status Anak Bungsu Akidi Tio Terperiksa

Kabid Humas Polda Sumsel tegaskan bahwa status Heriyanti anak bungsu Akidi Tio masih terperiksa, belum tersangka

Penulis: Weni Wahyuny | Editor: Weni Wahyuny
Tribunsumsel.com
Heriyanti Anak Akidi Tio Tersangka Kasus Bohong Uang Rp 2 Triliun. Kapolda Sumsel disebut tak kenal dengan Heriyanti 

TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Kapolda Sumsel Irjen Pol Eko Indra Heri tak kenal dengan Heriyanti, anak bungsu almarhum Akidi Tio.

Hal tersebut disampaikan oleh Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Supriadi dalam press release di Mapolda Sumsel, Senin (2/8/2021).

Supriadi menyebutkan, bantuan almarhum Akidi Tio itu dikomunikasikan oleh Prof Hardi Dermawan selaku dokter keluarga Akidi Tio kepada Irjen Pol Eko Indra Heri.

Ia menggarisbawahi, bantuan tersebut untuk penanganan Covid-19 di Sumsel melalui Irjen Pol Eko Indra Heri sebagai pribadi, bukan Kapolda Sumsel.

"Jadi Prof Hardi komunikasi dengan Pak Eko pada 23 Juli merencanakan adanya bantuan Akidi Tio sebesar Rp2 Triliun. Terkait itu, Pak Eko tidak kenal dengan Heriyanti. Saya garis bawahi jika bantuan itu untuk perorangan, bukan sebagai Kapolda Sumsel," kata Supriadi di siaran langsung Tribun Sumsel.

"Pak Eko hanya kenal dengan anak Pak Akidi Tio di Langsa," tambahnya.

Setelah komunikasi pada 23 Juli, lanjut Supriadi, dilanjutkan dengan pemberian bantuan secara simbolis pada 26 Juli.

"Pak Eko menyambut tanpa pandang bulu, siapa yang mau bantu, silahkan. Makanya diajaklah Pak Gubernur, Danrem dan sebagainya agar ini terbuka," ujarnya.

Baca juga: Heriyanti Anak Bungsu Akidi Tio Tenteng Tas Hitam saat Tiba di Polda Sumsel, Ini Perkiraan Harganya

Terkait Heriyanti ke Polda Sumsel, Supriadi menegaskan bahwa Heriyanti diundang, bukan ditangkap.

Ia pula menegaskan jika status Heriyanti sementara ini adalah terperiksa, belum jadi tersangka.

"Saat ini masih terperiksa (status Heriyanti). Sekarang masih diperiksa, mudah-mudahan secepatnya ada titik terang," jelasnya.

Adakah uang Rp2 T itu ?

Supriyadi belum bisa memastikan karena proses pemeriksaan masih berlanjut.

Sebelumnya Jadi Tersangka

Ahong alias Heriyanti anak bungsu Akidi Tio telah ditetapkan Polda Sumsel ata kasus kebohongan publik terkait sumbangan Rp 2 T untuk penangan Covid-19.

Ternyata kasus ini adalah kasus kedua yang dilakukan Ahong alias Heriyanti dan modusnya sama.

Hal tersebut diketahui, usai Polda Sumsel melakukan penyelidikan terkait jejak rekam dan sepak terjang Heriyanti alias Ahong. Saat ini Heriyanti pun telah ditetapkan sebagai tersangka dan sedang dilakukan penyelidikan lebih lanjut.

Dir Intelkam Polda Sumsel, Kombes Pol Ratno Kuncoro mengatakan setelah adanya penyerahan simbolis bantuan Rp 2 T pada pekan lalu, Polda Sumsel langsung membentuk beberapa tim untuk menelusuri kepastian dana sumbangan tersebut. Setelah data dan barang bukti lengkap, aparat kepolisian langsung bergerak mengamankan tersangka.

"Sejak tanggal 26 Juli tim sudah bergerak menggali data dan bukti. Saat ini saudari Heriyanti telah ditetapkan tersangka dan dilakukan penyelidikan lebih lanjut," ujarnya usai jumpa pers di Kantor Gubernur Sumsel, Senin (2/8/2021).

Baca juga: Fadli Zon Soal Sumbangan Akidi Tio Rp2 T : Kalau Bohong, Bisa Dikenakan Pasal di UU N0 1 Tahun 1946

Dijelaskannya, untuk saat ini baru Heriyanti yang ditetapkan tersangka. Polda Sumsel pun terus melakukan penelusuran untuk mencari tersangka lainnya.

Berdasarkan fakta yang didapatkan Polda Sumsel, Heriyanti alias Ahong telah melakukan satu kasus yang sama sebelum melakukan kebohongan publik terkait sumbangan Rp 2T.

Ratno menyebut, yang bersangkutan berhasil diamankan di salah satu bank swasta di Kota Palembang. Pihaknya sengaja mengintai sampai ke bank tersebut agar mengungkap fakta kejahatan yang sempurna dilakukan oleh tersangka.

"Ini kasus kedua yang dilakukan oleh tersangka. Untuk kasus yang pertama nanti akan dijelaskan Kapolda Sumsel," tegas Kuncoro.

Ia menambahkan, untuk saat ini pihaknya masih mengusut apa motif dan tujuan tersangka yang menyebarkan informasi palsu sumbangan Rp 2 T tersebut. Tersangka Heriyanti sendiri akan dikenakan dengan pasal UU No 1 Tahun 1996 pasal 15 dan 16 tentang membuat kegaduhan di hadapan publik.

Kuncoro menegaskan, pihaknya bakal mengusut tuntas permasalahan tersebut agar tak mengganggu penanganan Covid-19 di Sumsel.

" Motifnya masih kita dalami, untuk saat ini tersangka satu orang. Kita juga sedang periksa saksi inisial H lainnya untuk menggali fakta lainnya," terangnya.

Baca juga: Uang Hibah Rp 2 Triliun Keluarga Akidi Tio Ternyata Hoaks, Polda Sumsel Rilis Resmi Kasus Sore Ini

Profesor dr Hardi Darmawan Bingung

Turut dibawa ke Polda Sumsel, dokter keluarga dari keluarga Akidi Tio, Prof Dr dr Hardi Darmawan tampak kebingungan.

Kedatangan Prof Dr dr Hardi Darmawan hadir di gedung Ditkrimum Polda Sumsel hanya berselang sepuluh menit setelah kedatangan Heriyanti.

Polisi ingin meminta keterangan mantan Dirut RS RK Charitas tersebut mengenai rencana bantuan Rp.2 triliun yang sempat digaungkan Heriyanti langsung ke Kapolda Sumsel.

"Maksudnya apakah bapak mengecam tindakan Heriyanti atau tetap mendukung dia," tanya Dir Intelkam Polda Sumsel, Kombes Pol Ratno Kuncoro sRatno.

"Bapak setuju kita penjarakan dia," kembali Ratno bertanya.

Mendengar pertanyaan itu, Hardi Darmawan hanya diam.

Ia masih tampak kebingungan dengan apa yang terjadi.

"Saya tidak tahu (uangnya ada atau tidak). Dia mengatakan pada saya ada (uang itu)," ujar dr Hardi.

Profesor Hardi saat bersama Dirintelkam Polda Sumsel Kombes Pol Ratno Kuncoro masuk ke Mapolda Sumsel. Di sini profesor Hardi di depan wartawan sempat ditanyai.
Profesor Hardi saat bersama Dirintelkam Polda Sumsel Kombes Pol Ratno Kuncoro masuk ke Mapolda Sumsel. Di sini profesor Hardi di depan wartawan sempat ditanyai. (SHINTA)

Kombes Pol Ratno Kuncoro kembali menimpali pertanyaan, apakah Prof Hardi Darmawan setuju bila Heriyanti harus meminta maaf kepada seluruh masyarakat Indonesia atas kebohongan yang sudah dilakukannya.

"Ya kalau tidak ada, harus minta maaf ke masyarakat Indonesia," ujarnya.

Setelah menyampaikan hal tersebut, Prof Hardi Darmawan selanjutnya dibawa ke ruang Dir Krimum Polda Sumsel untuk bertemu langsung dengan Heriyanti.

Uang sumbangan sebesar Rp.2 triliun dari keluarga mendiang Akidi Tio ternyata tidak ada.

Dengan demikian Heriyanti, anak bungsu Akidi Tio yang menyerah simbolis bantuan ke Kapolda Sumsel bakal ditetapkan sebagai tersangka.

Hal ini dikatakan langsung Dir Intelkam Polda Sumsel, Kombes Pol Ratno Kuncoro saat meminta tanggapan Prof Dr dr Hardi Darmawan, dokter keluarga yang jadi perantara saat penyerahan simbolis dana tersebut.

"Ternyata Uang 2 T tidak ada, menurut bapak Heriyanti salah atau tidak," ujarnya, senin (2/8/2021).

"Tidak benar pak sudah kita cek uang itu tidak ada. Nah dengan kondisi itu dia akan jadi tersangka," kata Ratno menambahkan.

Uang sumbangan sebesar Rp.2 triliun dari keluarga mendiang Akidi Tio ternyata tidak ada.

Dengan demikian Heriyanti, anak bungsu Akidi Tio yang menyerah simbolis bantuan ke Kapolda Sumsel bakal ditetapkan sebagai tersangka.

Hal ini dikatakan langsung Dir Intelkam Polda Sumsel, Kombes Pol Ratno Kuncoro saat meminta tanggapan Prof Dr dr Hardi Darmawan, dokter keluarga yang jadi perantara saat penyerahan simbolis dana tersebut.

"Ternyata Uang 2 T tidak ada, menurut bapak Heriyanti salah atau tidak," ujarnya, senin (2/8/2021).

"Tidak benar pak sudah kita cek uang itu tidak ada. Nah dengan kondisi itu dia akan jadi tersangka," kata Ratno menambahkan.

Ditetapkan Tersangka Hoaks

Heriyanti anak Akidi Tio tersangka hoaks sumbangan Rp 2 triliun untuk penanganan covid-19.

Polda Sumsel menetapkan Heriyanti anak Akidi Tio tersangka, Senin (2/8/2021).

Sebelumnya, orang dekat Heriyanti mengaku Rp 2triliun akan cair Senin ini, nyatanya Heriyanti malah ditetapkan tersangka.

Kabar bohong yang dilakukan Heriyanti Akidi Tio bisa dijerat pasal pidana.

Fadli Zon pun ikut berkomentar.

Fadli Zon mencuitkan komentarnya.

"Hari masih pagi, mari kita tunggu sampai Senin sore nanti apakah akan masuk sumbangan Rp. 2 T. Kalau masuk berarti ini semacam mukjizat. Kalau ternyata bohong, bisa dikenakan pasal2 di UU No.1 tahun 1946," tulis Fadli Zon di Twitter pribadinya, Senin.

Heriyanti, anak bungsu Akidi Tio dijemput langsung Dir Intelkam Polda Sumsel, Kombes Pol Ratno Kuncoro ke Mapolda Sumsel Senin (2/8/2019).

Heriyanti Anak Akidi Tio dibawa ke Mapolda Sumsel. Dia akan ditetapkan sebagai tersangka hoaks karena ternyata uang sumbangan Rp 2 triliun tidak ada.
Heriyanti Anak Akidi Tio dibawa ke Mapolda Sumsel. Dia akan ditetapkan sebagai tersangka hoaks karena ternyata uang sumbangan Rp 2 triliun tidak ada. (Tribunsumsel.com/ Shinta Dwi Anggraini)

Info terbaru Heriyanti akan ditetapkan tersangka kasus uang hibah Rp 2 Triliun yang tidak benar.

Heriyanti tiba di Mapolda Sumsel pukul 12.59 WIB dan langsung digiring masuk ke ruang Dir Ditkrimum Polda Sumsel dengan pengawalan sejumlah petugas.

Menggunakan batik biru dengan celana panjang hitam, Heriyanti berusaha menghindari awak media dengan terus berjalan cepat seraya menutupi wajahnya menggunakan tangan.

Tak ada sepatah kata pun yang keluar dari bibirnya.

Sementara itu Dir Ditreskrimum Polda Sumsel, Hisar Siallagan saat dikonfirmasi enggan memberikan komentar terkait penjemputan Heriyanti.

Termasuk status Heriyanti saat ini belum juga ada keterangan terkait hal tersebut.

"Nanti saja ya," ujarnya.

Hingga berita ini diturunkan, Heriyanti masih berada di Mapolda Sumsel.

Tribunsumsel.com mengonfirmasi pejabat kepolisian yang ada di Polda Sumsel dan membenarkan bahwa status Heriyanti sudah ditetapkan tersangka

'Sebentar lagi akan dirilis," katanya

Ikuti Kami di Google Klik

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved