Berita Palembang
Pemkot Palembang Tetap Lakukan Penyekatan Dalam Kota dan Perbatasan, Ini Titik Lokasinya
Polrestabes Kota Palembang menambah masa penyekatan seiring pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 4 hingga 2 Agustus.
Laporan Rachmad Kurniawan
TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Polrestabes Kota Palembang menambah masa penyekatan seiring pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 4 hingga tanggal 2 Agustus mendatang.
Kasat Lantas Polrestabes Kota Palembang Kompol Endro Ariwibowo SIK, mengatakan, penyekatan Palembang dilakukan di dalam kota dan perbatasan. Untuk mengurangi mobilitas masyarakat dan kendaraan yang melintas hendak masuk Palembang.
"Di dalam kota kita ada 18 titik penyekatan dan perbatasan ada lima titik. Ini dilakukan sesuai Inmendagri Nomor 25 tahun 2021 tentang PPKM level 4 di Sumatera, " kata Endro, Kamis (29/7/2021).
Kendaraan yang hendak melintas di perbatasan harus menunjukkan syarat untuk melintas diantaranya menunjukkan kartu vaksin menunjukkan hasil PCR untuk pesawat dan Antigen untuk moda transportasi darat.
Bagi sopir kendaraan logistik dan transportasi barang lainnya dikecualikan dari syarat kartu vaksin. Yang artinya cukup menunjukkan hasil rapid antigen.
Jika syarat tersebut tidak dipenuhi maka kendaraan dipaksa putar balik.
"Semua syarat harus dipenuhi oleh kendaraan pribadi dan angkutan manusia. Ketika menuju wilayah yang sedang menerapkan PPKM level 4 harus memiliki syarat tersebut, " jelas dia.
Selama pemberlakuan penyekatan ia mengklaim cara tersebut sudah mampu menekan aktivitas masyarakat di malam hari. Dengan menurunnya mobilitas kendaraan sebesar 30 persen.
"Semenjak PPKM pertama di Palembang berjalan, dari penilaian kami sudah ada pengurangan. Karena semakin lama masyarakat jadi enggan keluar rumah karena harus muter-muter dulu, itu memang tujuannya, " timpalnya.
Penyekatan di dalam kota dilakukan sejak pukul 19:00 WIB hingga 22:00 WIB. Sedangkan di perbatasan penyekatan dimulai dari 07:00 WIB hingga 19:00 WIB malam.
Dengan menurunkan sekitar 150 personel polisi di 23 titik penyekatan, anggota Polrestabes akan mengimbau dan mengedukasi masyarakat.
"Kami tidak menutup cafe dan toko, hanya membatasi gerakan masyarakat. Supaya jangan nongkrong, habis pulang kerja biasanya banyak yang nongkrong di cafe atau semacamnya, " pungkasnya.
Berikut titik lokasi penyekatan di dalam Kota Palembang dan Perbatasan:
Dalam kota
- Bundaran Cinde/Samping Gramedia
- Lr Abdul Roni
- Jl Letnan Sayuti/Samping Pulo Mas
- Simp Linda Kosmetik
- Lr Kebun Jahe / Kol Atmo
- Simp Gaya Baru
- Jl Beringin Janggut / Depan Gaya Baru
- Simp BP 7 sampai Dr Wahidin
- Depan Santa Maria
- Simpang Bakul Sunda
- Simpang Pasar 26 Ilir
- Simpang Rusun
- Depan Bakso Perjuangan
- Simpang Bukit
- Simp Pom IX DPRD Sumsel
- Cucian Mobil Simpang Angkatan 45
- Simpang Santa Maria
- Simpang Jalan Diponegoro
Perbatasan
- Terminal Karya Jaya
- Talang Jambe
- Plaju/Mariana Banyuasin
- Km 12
- Dekranasda