Darurat Covid 19
Pemerintah Disebut Minimal Harus Berikan Bansos Tunai Rp1,5 Juta per Bulan Agar Ekonomi Tak Anjlok
Pemerintah Disebut Minimal Harus Berikan Bansos Tunai Rp1,5 Juta per Bulan Agar Ekonomi Tak Anjlok
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ismoyo
TRIBUNSUMSEL.COM, JAKARTA - Pandemi Covid-19 masih terus terjadi di Indonesia.
Sejumlah upaya terus dilakukan pemerintah untuk menekan angka penyebaran Covid-19 ini.
Salah satunya ialah penerapan PPKM.
Pemerintah memutuskan untuk memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 4, sampai 2 Agustus 2021.
Kebijakan ini bertujuan untuk menekan laju penularan Covid-19, yang beberapa waktu kebelakang ini mengalami lonjakan.
Sebenarnya PPKM level 4 merupakan perpanjangan PPKM darurat yang telah dimulai sejak 3 Juli 2021 dan berakhir pada 20 Juli 2021. Dan kemudian kembali diperpanjang sampai dengan 25 Juli 2021.
Namun di sisi lain, kebijakan ini akan memperlambat pertumbuhan ekonomi nasional. Karena PPKM akan membuat mobilitas masyarakat, dan berdampak menurunkan daya beli serta konsumsi.
Direktur Center of Economic and Law Studies (CELIOS), Bhima Yudhistira mengatakan, agar ekonomi tetap tumbuh di tengah penyelenggaraan PPKM, seharusnya Pemerintah menghadirkan stimulus dan bantuan yang jumlahnya lebih ekstra.
Menurut Bhima, kebijakan ini harus dilakukan segera apabila situasi ekonomi dalam kondisi genting.
Contoh kebijakan yang dimaksud, seperti bantuan sosial tunai yang harus diberikan minimal Rp1 juta hingga Rp1,5 juta/bulan per keluarga.
“Saran kebijakan yang urgen. Pertama, pemberian bansos tunai minimal Rp1 juta sampai Rp1,5 per keluarga penerima, dengan jumlah keluarga ditambah menjadi 15-25 juta,” ujar Bhima kepada Tribunnews, Kamis (29/7/2021).
Baca juga: Jutaan Anak Indonesia Rentan Jadi Yatim Piatu Akibat Pandemi Covid-19, Komnas PA Ingatkan Pemerintah
Baca juga: Satgas Covid-19 Sebut Tak Tahu Cara Memusnahkan Virus Corona, Berakhirnya Pandemi Masih Tanda Tanya
Selain bantuan untuk masyarakat, pemerintah juga wajib memberikan keringanan kepada para pelaku usaha kecil.
Bantuan tersebut mulai dari uang sewa yang harus ditanggung pemerintah minimum 30 persen per bulan, hingga pemberian kuota gratis sebesar 1 GB per pengusaha, jika pelaku usaha tersebut menjalankan usahanya secara online.
“Kedua, bantuan uang sewa untuk pengusaha kecil di pusat perbelanjaan. Bantuan uang sewa minimum 30 sampai 40 persen dari biaya sewa selama satu bulan hingga Agustus,” ucap Bhima.