PPKM Palembang
Patroli PPKM, Tim Gabungan Satpol-PP dan Polresta Temukan Perkantoran Non-Esensial Belum Patuh
Tim gabungan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Kota Palembang bersama Polresta Palembang masih menemukan sejumlah perkantoran non esensial
TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Tim gabungan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Kota Palembang bersama Polresta Palembang masih menemukan sejumlah perkantoran non esensial yang tidak mematuhi aturan PPKM level 4 Palembang, Selasa (27/7/2021).
Kabid Ketertiban Umum dan Ketentraman masyarakat Satpol-PP, Herison mengatakan, perkantoran yang ada di sepanjang Jalan Veteran dan Jalan Kapten A Rivai masih belum menerapkan WFH dan WFO secara maksimal.
"Sebagian besar sudah nurut sementara ada tiga kantor yang karyawannya kami minta pulang. Misal yang seharusnya 50 persen WFH malah 100 persen karyawannya masih masuk. Alasannya macam-macam ada yang katanya ngurus administrasi ada juga yang katanya beda ruangan. Tetap kami himbau ke managernya untuk atur prokes di tempat usahanya, " kata Herison.
Sesuai surat edaran Perwali nomor 29 tahun 2021 tentang perpanjangan PPKM, pihaknya meminta sebagian karyawan yang ada diminta pulang dan bekerja dari rumah.
"Kami edukasi di kantor pelayanan dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 50 persen staf untuk lokasi yang berkaitan dengan pelayanan kepada
masyarakat, serta 25 persen untuk pelayanan administrasi perkantoran guna mendukung operasional, " tutur dia.
Selain perkantoran, tim gabungan juga mendatangi beberapa cafe dan rumah makan.
"Cafe dan rumah makan kami minta cukup 25 persen saja pengunjung yang makan di tempat dari total kapasitas. Temuan lain ada yang masih tidak pakai masker, " katanya.
Patroli akan terus berjalan selama masa PPKM level 4 berlangsung. Sanksi akan dijatuhi apabila pemilik usaha terbukti tak mematuhi aturan PPKM.
"Sanksi sudah ada di perwali nomor 27 tahun 2020 berkaitan adaptasi kebiasaan baru berkaitan dengan berkerumun. Ada sanksi sosial dan denda, kalau masih melanggar ya dijatuhi sanksi, " tandasnya.
Pantauan di sejumlah tempat usaha yang berlokasi di Jalan Veteran, para pemilik usaha telah mematuhi aturan PPKM usai patroli yang dilakukan tim gabungan.
Salah satunya, kantor pelayanan kecantikan di Jalan Veteran, terlihat hanya ada lima orang karyawan yang ada di lokasi dan lima kursi yang diperuntukkan kepada customer.
Menurut salah satu karyawan yang tidak ingin disebutkan namanya mengatakan pihaknya sudah mengatur jarak dan jumlah karyawan yang masuk kerja.
"Dari atasan memang minta dikurangi, 5 karyawan di atas dan 5 karyawan di bawah karena kami ada dua lantai, " katanya.
Ia mengaku tempatnya sempat didatangi oleh tim gabungan Satpol-PP dan Polresta Palembang hari ini untuk diminta mengatur jarak.
"Iya tadi Pol-PP masuk kesini mereka ngecek jumlah karyawan yang masuk, dan berpesan kalau tempat duduk konsumen itu diisi dua orang saja jangan berdekatan, " katanya.