Kasus Pemalsuan Sertifikat Tanah di Jakarta Libatkan Mantan Juru Ukur, Kementerian ATR Turun tangan
Kasus Pemalsuan Sertifikat Tanah di Jakarta Libatkan Mantan Juru Ukur, Kementerian ATR Turun tangan
TRIBUNSUMSEL.COM - Kasus pemalsuan sertifikat tanah di Cakung Jakarta Timur dengan terdakwa Paryoto telah selesai.
Mahkamah Agung memvonis 4 bulan penjara setelah kasusnya dikasasikan oleh JPU Kejari Jakarta Timur.
Mantan juru ukur (Badan Pertanahan Nasional) BPN Jakarta Timur, Paryoto mengklaim selama berjalannya perkara pemalsuan sertifikat tanah (mafia tanah) Cakung yang melilitnya, dirinya mendapat bantuan dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).
"Iya (dapat bantuan dari Kementerian ATR/BPN). Alhamdulillah dari staf ahli Kementerian ATR/BPN, Doktor Iing (Tenaga Ahli Kementerian ATR, ling R Sodikin) selalu komunikasi dengan saya, atas perintah Pak Menteri. Dikawal terus oleh Pak Iing," kata Paryoto.
Paryoto merasa, bantuan tersebut diberikan karena Kementerian ATR/BPN yakin kalau dia sebenarnya tidak bersalah dalam kasus ini.
Kemudian, majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim) menyatakan Paryoto tidak bersalah dan divonis bebas.
Namun, Kejaksaan Negeri Jakarta Timur melawan putusan PN Jaktim. Alhasil, majelis hakim Mahkamah Agung menjatuhi hukuman empat bulan penjara kepada Paryoto.
"Pak menteri kan tahu persis kasus ini. Kita enggak bersalah juga, makanya dikawal terus. Begitu saya keluar (divonis bebas oleh PN Jaktim), keluar surat pengajuan perlindungan hukum dari Kapolri hingga Komisi III," katanya.
Dirinya kembali mengklaim juga sempat bertemu dengan seorang jenderal untuk mendapat bantuan hukum dan pendampingan pengacara dalam kasus yang menimpa dirinya.
Tenaga Ahli (TA) Kementerian ATR/BPN, Iing R Sodikin menjelaskan, adanya komunikasi yang berjalan dengan mantan juru ukur BPN Jakarta Timur yaitu Paryoto, selama perkara pemalsuan sertifikat tanah (mafia tanah) di Cakung murni bantuan sebagai lembaga.
“Kita komunikasi dengan Paryoto sesama BPN mah biasa, tapi ya sebagai lembaga, Paryoto merupakan mantan staf saya yang punya integritas yang bagus,” ungkap Iing Sodikin.
Dirinya menjelaskan,tidak hanya Paryoto yang akan mendapat bantuan dari kementerian ATR/BPN, Tapi kepada seluruh pegawai BPN, upaya pembelaan akan dilakukan jika memang terbukti tidak bersalah.
“Pegawai BPN ya dibela, kalau dia ngga salah, Paryoto kan dia minta perlindungan ke Pak Menteri, kan dia ngga salah. Kita mah seluruh BPN (dibela) bukan dia aja,” ujarnya.
Dirinya juga menekankan, kasus yang menjerat Paryoto saat ini, secara tegas Iing menyatakan mantan stafnya tersebut (Paryoto) tidak bersalah.
“Ngga (tidak bersalah), karena kan kita ada hasil investigasi,” kata Iing.
Namun, dia tidak dapat menjabarkan hasil investigasi tersebut, karena bukan kewenangannya dan mengarahkan ke Inspetorat Investigasi.
“Kalau mau jelas hasil auditnya bisa ke Pak Yustam Inspektorat Investigasi, yang mengaudit terkait kasus ini, dan hasil audit itu juga yang dijadikan Novum baru dalam Pengajuan PK,” kata Iing.