Berita Kriminal

Petani Ganja Diringkus Satresnarkoba Polres Ogan Ilir

Yusantiyo mengatakan, ada lima batang ganja yang diamankan dari tangan tersangka bernama Candra, usia 32 tahun.

Penulis: Agung Dwipayana |
ist
Petani ganja diciduk 

TRIBUNSUMSEL.COM, INDRALAYA - Polisi meringkus seorang pria penanam ganja di Muara Kuang, Ogan Ilir.

Kapolres AKBP Yusantiyo Sandhy mengungkapkan, penangkapan tersangka kepemilikan ganja dilakukan oleh Satnarkoba Polres Ogan Ilir.

"Benar, ada ungkap kasus kepemilikan ganja dan tersangkanya sudah kami amankan kemarin," kata Yusantiyo kepada Tribunsumsel.com, Minggu (25/7/2021).

Yusantiyo mengatakan, ada lima batang ganja yang diamankan dari tangan tersangka bernama Candra, usia 32 tahun.

"Tersangka dan barang bukti kami amankan di Mapolres Ogan Ilir," kata Yusantiyo.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved