Berita Kriminal
Petani Ganja Diringkus Satresnarkoba Polres Ogan Ilir
Yusantiyo mengatakan, ada lima batang ganja yang diamankan dari tangan tersangka bernama Candra, usia 32 tahun.
Penulis: Agung Dwipayana |
TRIBUNSUMSEL.COM, INDRALAYA - Polisi meringkus seorang pria penanam ganja di Muara Kuang, Ogan Ilir.
Kapolres AKBP Yusantiyo Sandhy mengungkapkan, penangkapan tersangka kepemilikan ganja dilakukan oleh Satnarkoba Polres Ogan Ilir.
"Benar, ada ungkap kasus kepemilikan ganja dan tersangkanya sudah kami amankan kemarin," kata Yusantiyo kepada Tribunsumsel.com, Minggu (25/7/2021).
Yusantiyo mengatakan, ada lima batang ganja yang diamankan dari tangan tersangka bernama Candra, usia 32 tahun.
"Tersangka dan barang bukti kami amankan di Mapolres Ogan Ilir," kata Yusantiyo.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/sumsel/foto/bank/originals/petani-ganja-diciduk123.jpg)