Berita Nasional

Mulai Hari Ini, WNA Dibatasi Masuk Indonesia, Tapi Ada Pengecualian

Mulai hari ini WNA masuk Indonesia dibatasi. Namun ada pengecualian WNA bisa masuk ke Indonesi

Editor: Weni Wahyuny
Kompas.com
Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly. Ia mengumumkan Indonesia batasi WNA masuk 

TRIBUNSUMSEL.COM - Mulai hari ini, Jumat (23/7/2021) Warga Negara Asing (WNA) dibatasi masuk ke Indonesia.

Pemerintah resmi membatasi kedatangan WNA ke Indonesia diungkap oleh Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly.

Yasonna klaim, pihaknya telah melakukan revisi terkait visa dan izin tinggal di masa adaptasi kebiasaan baru.

Diantaranya melarang kedatangan tenaga kerja asing untuk proyek strategis nasional.

Sehingga WNA yang diperbolehkan masuk hanyalah mereka yang terkait urusan diplomatik dan kemanusiaan.

"Yang sebelumnya tenaga kerja asing yang masuk ke Indonesia untuk proyek strategis nasional, sekarang sudah kita batasi tidak boleh lagi masuk," kata Yasonna dikutip dari tayangan video di kanal YouTube Kompas TV, Jumat (23/7/2021).

Berikut daftar kriteria pengecualian WNA yang diperbolehkan masuk ke Indonesia:

1. Orang-orang asing pemegang izin tinggal diplomatik dan izin tinggal dinas.

2. Orang asing pemegang izin tinggal terbatas dan izin tinggal tetap.

3. Orang asing dengan tujuan kesehatan dan kemanusiaan. Misalnya dokter-dokter dalam rangka penanganan Covidi-19, petugas Lab dan yang berkaitan dengan kemanusiaan, awak alat angkut pesawat baik udara maupun laut.

Namun Yasonna menekankan, pengecualian tersebut tetap harus dengan adanya rekomendasi dari Kementerian lembaga terkait.

Serta harus memenuhi ketentuan prokes Covid-19, seperti harus memiliki surat keterangan telah divaksin dan hasil negatif tes swab PCR.

"Ini yang boleh, itupun harus mendapat rekomendasi dari Kementerian lembaga terkait serta memenuhi ketentuan prokes Covid-19. Sama dengan ketentuan sebelumnya, vaksin kemudian PCR tes," tambah Yasonna.

WNI dan WNA yang Karantina Kini Boleh Banding Hasil Tes PCR

Diwartakan Tribunnews.com sebelumnya, Pemerintah Indonesia melalui Satuan Tugas (Satgas) Penanganan COVID-19 memberikan hak kepada setiap Warga Negara Indonesia (WNI) dan Warga Negara Asing (WNA) untuk banding tes usap atau Swab Test terkait hasil tes Reverse Transcription Polymerase Chain Reaction (RT-PCR) yang terbukti positif saat menjalani karantina.

Hal itu tertuang dalam surat Nomor B-84.A/KA SATGAS/PD.01.02/07/2021 tentang Kedatangan dan Keberangkatan WNI dan WNA pada masa PPKM Darurat tertanggal 7 Juli 2021.

"Dalam hal ini, Satgas Penanganan Covid-19 hanya menerima hasil banding tes usap tersebut dari laboratorium maupun Rumah Sakit (RS) yang telah ditunjuk seperti Laboratiorium RS Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Subroto, RS Polri dan RS Ciptomangunkusumo," ujar Plt Kepala Pusat Data, Informasi dan Komunikasi Kebencanaan BNPB, Abdul Muhari, dalam siaran pers BNPB, Jumat (16/7/2021).

Bila kemudian hal hasil tes PCR pembanding nantinya menyatakan yang bersangkutan negatif setelah melewati waktu karantina 8 hari, maka yang bersangkutan bisa selesai dari karantina dan boleh melanjutkan perjalanan.

"Selanjutnya, apabila pelaku perjalanan internasional dinyatakan positif Covid-19 dengan gejala ringan di wilayah Jabodetabek, maka yang bersangkutan wajib melakukan isolasi mandiri di hotel yang ditentukan oleh Satgas Penanganan Covid-19 Soekarno-Hatta dan Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) Soekarno-Hatta," pungkasnya.

(Tribunnews.com/Faryyanida Putwiliani/Taufik Ismail)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul WNA Dilarang Masuk Indonesia Mulai 23 Juli, Pengecualian Untuk Urusan Diplomatik dan Kemanusiaan

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved