Darurat Covid 19
Pelanggar Masker Berulang Bakal Dipidana Kurungan Maksimal Tiga Bulan, Perda Direvisi
Pelanggar Masker Berulang Bakal Dipidana Kurungan Maksimal Tiga Bulan, Perda Direvisi
TRIBUNSUMSEL.COM, JAKARTA - Pandemi Covid-19 masih terus terjadi di Indonesia.
Sejumlah upayapun terus dilakukan pemerintah untuk menekan angka penyebaran Covid-19 ini.
Salah satunya ialah dengan penerapan PPKM Darurat.
Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan ajukan revisi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 tahun 2020.
Pengajuan revisi Perda oleh Anies Baswedan tersebut tentang Penanggulangan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) kepada DPRD DKI Jakarta.
Dalam draf tersebut, Anies Bawedan menambahkan pasal baru yaitu Pasal 28A, Pasal 32A dan Pasal 32B.
Untuk Pasal 28A, Anies minta agar penyidik pegawai negeri sipil (PPNS) yang ada di Satpol PP diberi kewenangan sebagai penyidik pelanggar prokes seperti halnya polisi.
Nantinya, hasil penyidikan dari PPNS itu dapat dilimpahkan ke polisi dan Pengadilan Negeri.
Sedangkan pada Pasal 32A, Anies meminta agar seseorang yang melakukan pelanggaran berulang dengan tidak memakai masker dapat dikenakan sanksi kurungan selama tiga bulan.
Pelanggar juga dapat dikenakan denda Rp 500.000.
“Setiap orang yang mengulangi perbuatan tidak menggunakan masker setelah dikenakan sanksi berupa kerja sosial atau denda administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1), dipidana dengan kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp 500.000,00 (lima ratus ribu rupiah),” demikian bunyi Pasal 32A ayat 1.
Sementara untuk pelaku usaha, pengelola, penyelenggara atau penanggung jawab perkantoran, tempat usaha, tempat industri, perhotelan, transportasi umum, rumah makan, kafe dan restoran, juga dikenakan sanksi kurungan selama tiga bulan.
Namun bedanya, izin usaha mereka akan dicabut pemerintah dan denda yang dijatuhkan lebih besar mencapai Rp 50 juta.
“Pelaku usaha, pengelola, penyelenggara, atau penanggung jawab perkantoran/tempat kerja, tempat usaha, tempat industri, perhotelan/penginapan lain yang sejenis dan tempat wisata yang mengulangi perbuatan pelanggaran protokol pencegahan Covid-19 setelah dikenakan sanksi berupa pencabutan izin sebagaiamana dimaksud dalam Pasal 14 Ayat (4) huruf f, dipidana dengan kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah),” tulis aturan tersebut.
Update Covid-19 di Indonesia 20 Juli 2021