Berita PALI
Forkopimda Sepakat Terapkan PPKM Mikro di PALI, Proses Pembelajaran Kembali Daring
Sejalan kebijakan diterapkannya PPKM Mikro di PALI maka proses pembelajaran bagi peserta didik untuk seluruh wilayah harus digelar secara daring.
TRIBUNSUMSEL.COM, PALI - Delapan unsur forum komunikasi pimpinan daerah (Forkopimda) Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) membuat kesepakatan di daerah tersebut akan diterapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berbasis Mikro.
Kesepakatan ini tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Forkopimda Kabupaten PALI,
Sejalan kebijakan diterapkannya PPKM Mikro di PALI maka proses pembelajaran bagi peserta didik untuk seluruh wilayah Kabupaten PALI kembali harus digelar secara daring atau Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ).
Plt Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten PALI, Kamriadi mengungkapkan bahwa sebelum diterbitkan SKB tentang PPKM Mikro, ada 108 satuan pendidikan yang wajib menerapkan PJJ.
Sementara sisanya boleh menggelar Pembelajaran Tatap Muka Terbatas (PTMT).
"Namun, setelah dikeluarkan SKB tentang PPKM Mikro, maka seluruh kegiatan pembelajaran di kabupaten PALI, terpaksa digelar secara daring atau online." ungkap Kamriadi, Rabu (21/7/2021).
Berdasarkan itu, ia menghimbau kepada seluruh kepala satuan pendidikan di Kabupaten PALI, baik SD, SMP, atau SMA serta PKBM, wajib untuk mematuhi aturan yang sudah ditetapkan pemerintah.
Hal ini guna sebagai salah satu upaya untuk menekan penyebaran covid-19 di Bumi Serepat Serasan.
Diketahui, SKB PPKM berbasis Mikro tersebut ditandatangani oleh Bupati PALI, ketua DPRD PALI, Kajari PALI, Kapolres, Dandim 0404, Kepala Kantor Kementerian Agama, Dewan Masjid Indonesia (DMI) dan Ketua MUI. (sp/reigan)
Baca juga: Status Level Membaik dari 4 ke 3, Pengetatan PPKM Mikro di Palembang Diperpanjang Hingga 25 Juli