Darurat Covid 19

Fakta Sebenarnya Tentang Pria Tunanetra Disebut Kena Denda karena Masker Melorot, Terungkap

Fakta Sebenarnya Terungkap Tentang Pria Tunanetra Disebut Kena Denda karena Masker Melorot

Editor: Slamet Teguh
Instagram @ndorobei.rescue via TribunJabar.id
Cerita nasib pria tunanetra kena denda gara-gara masker sedikit turun. 

TRIBUNSUMSEL.COM - Pandemi Covid-19 masih terus terjadi di Indonesia.

Sejumlah upaya dilakukan pemerintah untuk menekan penyebaran Covid-19 ini.

Salah satunya ialah penerapan PPKM Darurat.

Sebuah video yang menyebut seorang pria tunanetra didenda sebesar Rp 50 ribu karena masker melorot, viral di media sosial.

Hal itu menimpa Ujang Ahmad Ruhyat (36), warga Kelurahan Banjar/Kecamatan Banjar, Kota Banjar, Jawa Barat.

Dalam narasi video yang beredar, Ahmad disebut kena denda gara-gara masker yang dikenakannya melorot.

Satgas Covid-19 Kota Banjar meyakini bahwa tindakan itu bukan dilakukan oleh petugas.

Sementara, pengunggah video telah meminta maaf dan mengatakan bahwa Ahmad bukan kena denda melainkan dipalak.

Tanggapan Satgas Covid

Terkait hal itu, juru bicara Satgas Covid-19 Kota Banjar, Agus Nugraha, angkat bicara.

Ia menegaskan, bahwa kasus viral tersebut tidak memuat informasi yang sebenarnya.

Agus menjelaskan, insiden yang menimpa Ahmad bukan dilakukan oleh anggota Satgas.

"Artinya kejadian kemarin yang menimpa tunanetra itu bukan oknum, yang saya analisis hanya spontan."

"Kemudian tidak ada persidangan langsung menjustifikasi membayar denda Rp 50 ribu seperti yang dialami oleh Pak Ahmad."

"Kejadian tersebut bukan dari Satgas karena kalau dari Satgas SOP-nya harus jelas," kata Agus, Senin (19/7/2021), dilansir TribunJabar.id.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved