Berita Kriminal Palembang
Istrinya Ditagih Utang, Suami di Palembang Bangun Tidur Lalu Tusuk Perut IRT
Fajri alias Mamat warga Kelurahan 15 Ulu, Kecamatan Jakabaring Palembang ditangkap Polisi karena menusuk seoran IRT yang menagih utang dirumahnya
Penulis: Melisa Wulandari | Editor: Yohanes Tri Nugroho
Laporan wartawan Tribunsumsel.com, Melisa Wulandari
TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Fajri alias Mamat, pelaku penusukan terhadap korban Dessy Indah Puspita Sari (30) mengaku kesal lantaran korban menagih utang kepada istrinya.
"Dia ini nagih hutang dengan istri saya tapi dibarengi dengan kata kata kasar, saya yang saat itu lagi tidur mendengar keributan kemudian reflek langsung membawa pisau dan menusuk perutnya," kata pria yang kesehariannya sebagai penjual pempek ini, Minggu (18/7/2021).
Warga Lorong Putat, Kelurahan 15 Ulu, Kecamatan Jakabaring Palembang mengatakan naik pitam kemudian langsung menusuk korban Dessy secara berulang kali.
Hingga Dessy mengalami luka tusuk sebanyak dua lubang dan harus dilarikan ke rumah sakit.
"Saya baru habis jualan pempek terus tidur. Terbangun karena korban teriak-teriak mencari istri saya dan mengeluarkan kata-kata kasar. Saya jadi emosi, lalu buka pintu dan menusuk dia (korban). Saya khilaf dan menyesal pak," ujar Fajri.
Kasat Reskrim Polrestabes Palembang Kompol Tri Wahyudi membenarkan pihaknya telah mengamankan pelaku penusukan terhadap seorang ibu rumah tangga (IRT) bernama Dessy.
Tri mengatakan, penangkapan itu bermula laporan masyarakat tentang adanya tindak pidana anirat.
"Menindaklanjuti laporan itu, anggota kami langsung mendatangi rumah sakit untuk memintai keterangan korban. Korban mengalami luka tusuk di bagian perut. Pelaku ini sempat melarikan diri, dan alhamdulillah berhasil diamankan," jelas Tri, Minggu (18/7/2021).
Baca juga: Cerita Penyitas Covid-19 di Palembang, Dampak Terpapar Kedua Lebih Parah
Kejadian tersebut berawal ketika korban mendatangi rumah tersangka untuk mencari keberadaan istrinya.
Kemudian, terjadilah cekcok mulut antara Fajri dengan Dessy hingga berujung penusukan.
"Korban hendak menagih utang sebesar Rp450 ribu kepada istri tersangka. Ada cekcok mulut dan penikaman. Atas kejadian ini, pelaku ini kami kenakan Pasal 351 KUHP dengan ancaman di atas lima tahun penjara," tutupnya.