Satpol PP Gowa Pukul Ibu Hamil

Tegas, Polres Gowa Ungkap Nasib Oknum Satpol PP yang Aniaya Pemilik Warkop, Terancam 5 Tahun Penjara

Polres Gowa Ungkap Nasib Oknum Satpol PP yang Aniaya Pemilik Warkop, Terancam 5 Tahun Penjara

Editor: Slamet Teguh
Screenshot Video Ivan
Tangkapan layar petugas oknum Satpol Pp Gowa adu mulut hingga terhajadi ketegangan dengan pemilik warkop di Panciro Gowa, Rabu (14/7/2021) malam. 

TRIBUNSUMSEL.COM - Penerapan PPKM tampaknya berujung penjara bagi oknum Satpol PP Kabupaten Gowa.

Ya, hal itu terjadi usai Polres Gowa menetapkan Mardani Hamdan sebagai tersangka kasus tindak penganiayaan terhadap pemilik Warung Kopi (Warkop) di Gowa,

Hal itu dilakukan saat penertipan PPKM Darurat yang dilakukan.

Penganiayaan dilakukan saat operasi Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) mikro.

Hal itu disampaikan Kapolres Gowa, AKBP Tri Goffarudin Pulungan saat menggelar jumpa pers di Halaman Mapolres Gowa, Jl Syamsuddin Tuntu, Kecamatan Somba Opu, Jumat (16/7/2021).

Penetapan tersangka setelah penyidik menggelar gelar perkara.

"Pelaku telah ditetapkan tersangka setelah dinaikkan dari penyelidikan ke penyidikan dan setelah gelar perkara," tambah AKBP Tri Goffarudin Pulungan.

Saat ini, pihak kepolisian telah memeriksa enam orang saksi dalam kasus tersebut.

Sementara korban penganiayaan, Riana belum menjalani pemeriksaan.

Saat ini, Riana masih menjalani perawatan medis.

Atas perbuatannya, pelaku disangkakan pasal 351 dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.

Sekedar diketahui, video penganiayaan yang dilakukan anggota Satpol PP Gowa, Mardani Hamdan sempat viral dimedia sosial.

Mardani Hamdan menganiaya pasangan suami-istri (Pasutri) pemilik warkop di Panciro Gowa.

Pasutri melapor ke Polres Gowa pada hari Kamis (15/7/2021).

Korban penganiayaan ada dua orang yaitu Nurhalim (26) dan istrinya Amriana (34).

Ia merupakan pemilik warkop di Panciro.

Barang bukti yang diamankan polisi berupa rekaman CCTV, dua barang bukti visum dan sebuah tempat duduk. 

Baca juga: Sudah Diputuskan Presiden Jokowi, Menko PMK Sebut PPKM Darurat Bakal Diperpanjang Hingga Akhir Juli

Baca juga: Wanita yang Dianiaya Sekretaris Satpol PP Gowa Ngaku Hamil Setelah Diberi Tahu Tukang Urut

Baca juga: Wanita Dipukul Oknum Satpol PP di Gowa Disebut Tak Sedang Hamil : Tukang Urut yang Bilang Saya Hamil

Masa Lalu Mardani Hamdan

Seorang warganet membagikan cerita masa lalu Mardani Hamdan.

Salah satu adalah ketua Pengurus Wilayah Gerakan Pemuda Kakbah Sulsel, Faizal Salahuddin Maroa.

Ia menyampaikan dalam akun Facebooknya dikutip Tribun Timur, Kamis (15/7/2021) pukul 23.39.

Berikut tulisan dari Faizal Salahuddin Maroa:

Saya akrab sejak tahun 1997 pertemukan di sebuah pendidikan dan pelatihan ( TOT KOKAM)..

Sejak mengenalnya karakter pendiam dan penyabar selalu melekat pada dirinya...

Hampir semua org yg mengenalnya  mungkin berpendapat demikian ..

Lahir dan di besarkan di keluarga yg mengedepankan adat istiadat,etika dan akhlak serta orangnya sangat loyal..

Menumpuh jalur ke organisasism  di lingkungan Muhammadiyah dari dasar hingga pernah menjadi ka pemuda Muhammadiyah..hingga kini tetap di pengurus daerah...

Sejak semalam nama dan vidionya viral di jagat raya... itulah teknologi...

Kami juga heran knp tiba2 menjadi viral begitu..

Ternyata waktu menjalankan tugas ada miskomunikasi dgn salah satu pemilik kafe sehingga ada insiden PEMUKULAN...

Oleh pemilik kafe sy TDK kenal orgnya dan bagaimana karakteristik nya...

Kenapa tiba2 naik pitam mungkin Krn ada sesuatu yg tidak lazim yg dilihat sesuai adab,akhlak terhadap org tua

ALLAHU A'LAM..

KEKERASAN MEMANG TIDAK ADA YG BENARKAN..

Bukan berarti kita harus ramai ramai membully dia...ini Rana hukum biarkan hukum yg tuntaskan...

Yang sabar saudaraku

Yang kuat saudaraku...

Mardani Hamdan.(*)

Laporan Wartawan Kontributor Tribungowa.com, Sayyid Zulfadli 

Artikel ini telah tayang di Tribun-Timur.com dengan judul Polres Gowa Tetapkan Oknum Satpol PP Tersangka Penganiayaan Pemilik Warkop, Ancaman 5 Tahun Penjara.

Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved