Berita Kriminal

Tak Mungkin Vonis Mati, ICW Yakin Juliari yang Korupsi Bansos Hukumannya sama dengan Edhy Prabowo

Juliari Mensos yang korupsi dana bansos covid diprediksi tidak akan dihukum mati. Indonesia Corruption Watch (ICW) menilai

KOMPAS.COM/ Kristianto Purnomo
Menteri Sosial Juliari Batubara ditangkap KPK karena diduga menerima suap Rp 17 miliar dari proyek bantuan sosial Covid-19. 

TRIBUNSUMSE.COM - Juliari Mensos yang korupsi dana bansos covid diprediksi tidak akan dihukum mati.

Indonesia Corruption Watch (ICW) menilai, hukuman yang akan diterima mantan Menteri Sosial Juliari Batubara tidak akan jauh berbeda dengan vonis yang telah dijatuhkan terhadap mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo.

Edhy divonis 5 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta terkait perkara suap ekspor benih lobster pada Kamis (15/7/2021).

Sedangkan, Juliari merupakan tersangka dalam kasus dugaan suap pengadaan bantuan sosial Covid-19 di wilayah Jabodetabek pada tahun 2020 akan akan segera menjalani tuntutan.

"ICW yakin, tuntutan Juliari pasti akan serupa, atau bahkan mungkin lebih rendah, dibandingkan dengan Edhy Prabowo," ucap peneliti ICW Kurnia Ramadhana kepada Kompas.com, Jumat (16/7/2021).

ICW pun curiga ada peran pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap rendahnya hukuman terhadap para mantan pejabat korup tersebut.

Apalagi, kata Kurnia, saat ini seharusnya KPK segera menerbitkan surat perintah penyelidikan atas dugaan tindak pidana pencucian uang yang dilakukan oleh para pelaku.

"Kali ini yang menarik untuk ditelisik lebih lanjut adalah siapa pihak di balik tuntutan rendah tersebut? Apakah murni buah pemikiran jaksa penuntut umum atau justru atas keinginan Pimpinan KPK?" tutur Kurnia.

"ICW curiga pimpinan KPK ada di balik rendahnya tuntutan terhadap Edhy Prabowo," ucap dia.

Kurnia pun mencontohkan adanya dugaan tindak pidana pencucian uang seperti beberapa bukti awal yang sudah terlihat jelas dalam persidangan suap ekspor benih lobster.

Misalnya, modus menggunakan pihak lain sebagai pembeli properti guna menyamarkan aset hasil kejahatan atau bahkan meminjam rekening orang ke tiga untuk menerima sejumlah penerimaan suap.

"Akan tetapi, kembali lagi, itu ekspektasi publik, namun realita yang terjadi justru penyidik perkara suap ekspor benih lobster dipecat melalui tes wawasan kebangsaan," tutur Kurnia.

"Dalam logika ini, semakin jelas bahwa Pimpinan KPK memiliki keinginan kuat untuk melindungi pelaku-pelaku suap ekspor benih lobster," ucap dia.

Artikel ini telah tayang di Kompas

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved