Berita Corona

Calon Pasangan Pengantin Batal Menikah karena Hasil Antigen Reaktif Covid-19, Pak Camat Buka Suara

Sepasang calon pengantin di Wonogiri batal menikah karena hasil tes antigen reaktif Covid-19. Berikut penjelasan Pak Camat

Editor: Weni Wahyuny
dreamtimes.com
Ilustrasi batal menikah karena hasil antigen reaktif Covid-19 

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Agil Tri

TRIBUNSUMSEL.COM, WONOGIRI - Hasil tes antigen reaktif Covid-19, calon pasangan pengantin harus menunda proses ijab kabul.

Pengalaman ini dialami oleh warga di Wonogiri, Jawa Tengah.

Kabar calon pasangan pengantin batal menggelar pernikahan dibenarkan oleh Camat Wonogiri Joko Purwidyatmo.

"Ada satu calon pengantin yang batal melangsungkan akad nikah di Kantor Urusan Agama (KUA) Wonogiri karena positif Covid-19 berdasarkan rapid test antigen," katanya kepada TribunSolo.com, Kamis (15/7/2021).

Dia menuturkan, selama pemberlakukan PPKM Darurat ini, calon pengantin yang hendak melangsungkan akad nikah harus melampirkan surat bebas covid-19.

Antigen dilakukan pengantin sehari sebelum melakukan akad nikah di KUA.

"Jadi tes antigen tidak dilaksanakan di KUA, tapi dilakukan di klinik atau rumah sakit di hari sebelumnya,” ujarnya.

Terkait hal itu, Joko menuturkan bahwa beberapa hari lalu telah mendapat informasi ada sejumlah calon mempelai yang menunda ijab kabul.

Pasalnya, setelah menjalani swab antigen hasilnya positif.

"Pihak keluarga sebelumnya sudah berkonsultasi dengan KUA. Sehingga, ketika hari waktu pelaksanaan ijab kabul, pihak keluarga langsung memberitahukan ke KUA," jelasnya.

Dari 12 pasang calon pengantin yang menikah pada Kamis kemarin, kata Joko, ada tiga pasang calon pengantin yang lebih memilih menunda proses ijab kabul mereka di KUA.

Namun tidak semua pasangan pengantin itu menunda karena reaktif covid-19 saat melakukan tes antigen.

"Ada yang sedang sakit. Ada juga yang mengundurkan diri dulu, karena kondisinya masuh seperti ini," jelasnya.

Dia mengimbau agar pasangan pengantin yang hendak melakukan akad nikah, tetap mematuhi aturan yang ada, dan tetap menerapkan protokol kesehatan.

Berita Lain : Pesta Pernikahan Dikawal Ketat

Pesta nikah di Dukuh Lawu, Desa Telukan, Kecamatan Grogol, Sukoharjo dikawal ketat oleh Satgas Covid-19, Senin (22/7/2021).

Pasalnya, acara pernikahan itu direncakan akan menghadirkan hiburan musik organ tunggal.

Camat Grogol Bagas Windaryatno mengatakan, dari informasi yang dia dapat, dalam acara itu akan berlangsung proses ijab qobul.

Acara kemudian dilanjutkan dengan pesta resepsi dengan hiburan musik organ tunggal.

"Kita turunkan Satgas Covid-19 tingkat Desa untuk memberikan edukasi kepada masyarakat, agar mengurungkan acara resepsi tersebut," kata dia kepada TribunSolo.com.

Meskipun acara resepsi hanya akan dihadiri warga satu RT, namun Satgas Covid-19 Kecamatan Grogol tak ingin kecolongan.

Pasalnya, dalam aturan PPKM Darurat di Kabupaten Sukoharjo, kegiatan resepsi dilarang karena berpotensi menimbulkan kerumunan.

Hingga saat hari H, Satgas Covid-19 tingkat Kecamatan bersama Satpol PP mengecek langsung lokasi hajatan.

"Memang rencana resepsi itu ada, terlihat dengan banyaknya kursi dan makanan yang disiapkan," ujarnya.

Tim Satgas langsung melakukan sosialisasi, agar tuan rumah tidak menggelar acara resepsi, dan tamu undangan untuk tidak hadir.

Acara hanya berlangsung ijab qobul dengan dihadiri 10 orang saja.

Tak ingin kecolongan, acara itu ditunggu tim Satgas Covid-19 hingga selesai.

"Alhamdulillah acara lancar ijab qobul berjalan lancar, tidak ada acara tambahan, dan masyarakat menerima untuk tidak datang," ucapnya.

Evaluasi Minggu Pertama

Minggu pertama pelaksanaan Gerakan Sukoharjo di Rumah Saja, masih ada masyarakat yang menggelar kegiatan yang menimbulkan kerumunan.

Menurut Kepala Satpol PP Sukoharjo Heru Indarjo, kegiatan yang dibubarkan itu meliputi hajatan, acara perlombaan, dan berbagai kegiatan yang menimbulkan kerumunan lainnya.

Satpol PP Sukoharjo menyayangkan tindakan sejumlah masyarakat itu, yang mengabaikan SE Bupati Sukoharjo terkait PPKM Darurat dan Gerakan Sukoharjo di Rumah Saja.

"Minggu pertama Gerakan Sukoharjo di Rumah Saja itu kita bubarkan empat hajatan, dan dua acara perlombaan yakni lomba mancing dan balap burung dara," katanya, Senin (12/7/2021).

Selain itu, Satpol PP juga menemukan satu tempat makan yang masih buka dengan menyediakan hiburan.

Heru menuturkan, untuk kegiatan hajatan, pemilik hajatan bersedia membubarkan diri dan mengakui keselahan mereka.

Namun, untuk dua perlombaan dan satu rumah makan dengan hiburan akan dikenakan sanksi tipiring.

"Nanti yang melanggar protokol kesehatan akan kami tipiring, kami sudah kerjasama dengan Kejari, Pengadialan, dan PPNS," ucapnya.

"Yang tiga (dua perlombaan dan satu rumah makan) ini banyak argumen, nanti akan kita tindak tegas," ujarnya.

Selain akan melakukan sanksi tipiring, pihaknya juga akan memberikan saksi yustisi untuk sektor esensial yang melanggar aturan.

Menurut Heru, pelanggaran ini dilakukan sejumlah tempat makan dan tempat perbelanjaan seperti minimarket atau supermarket.

"Hari ini ada sekitar 20 yang kita sidang yustisi," kata dia.

"Mereka mencuri-curi agar waktu operasionalnya lebih lama. Paling banyak itu rumah makanan sea food Lamongan itu. Jadi
sudah makan ditempat, bukanya melebihi jam 20.00 WIB," pungkasnya. (*)

Artikel ini telah tayang di TribunSolo.com dengan judul Nelangsa, Gara-gara Reaktif Hasil Swab Antigen, Ijab Kabul Pasangan Pengantin di Wonogiri Ditunda

Sumber: Tribun Solo
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved