Berita Palembang
Tak Sadar Ponsel Dicuri Terhubung ke CCTV, Pria Penggangguran Dilaporkan Tetangga ke Polisi
Aris tidak menyadari jika ponsel yang dicurinya tersebut terhubung ke kamera CCTV sehingga aksinya diketahui. Ia pun dilaporkan tetangga ke polisi.
Penulis: Melisa Wulandari | Editor: Vanda Rosetiati
TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Febri Harista alias Aris (30) warga Jalan KH Azhari Lorong Kamasan Kelurahan 11 Ulu Kecamatan SU II Palembang dibekuk Sat Reskrim Unit Pidana Umum (Pidum) dan Tekab 134 Polrestabes Palembang, Selasa (13/7/2021) sekira pukul 19.00 saat berada di warnet lantaran mencuri ponsel tetangganya sendiri.
Aris tidak menyadari jika ponsel yang dicurinya tersebut terhubung ke kamera CCTV sehingga aksinya diketahui. Ia pun dilaporkan tetangga ke polisi.
Informasi dihimpun, Aris yang merupakan target operasi (TO) ini pun diberikan timah panas di bagian betis kanan dan kirinya oleh Unit Pidum dan Tekab 134 karena mencoba melawan pada saat akan dibekuk.
Aris masuk ke dalam rumah korban Agus (19) yang masih tetangganya sendiri, Selasa (13/7/2021) sekira pukul 03.58 dengan cara mencongkel pintu depan rumah korban.
Lalu masuk dan mengambil 1 unit Handphone (HP) Android Infinix Hot 9 Play warna Ocean Wave.
"Saya sedang tidur di kamar sedangkan ayah dan ibu saya sudah pergi jualan ke pasar. Tapi, saya sempat bangun pukul 04.00 subuh dan melihat ponsel sudah hilang, saya langsung menemui ibu di pasar," kata korban Agus.
Setelah ayah ibu dari Agus pulang dan melihat dari ponsel yang terhubung ke kamera CCTV ternyata terlihat tersangka Aris yang mengambilnya.
"Tahu kalau ponsel dicuri saat melihat dari video CCTV yang terpasang di rumah," terang Agus.
Aris saat dikonfirmasi membenarkan sudah mencuri dan menyesal telah melakukan perbuatan tersebut.
"Jadi, saya mencongkel pintu dengan pisau dapur yang dibawa dari rumah sekitar jam 3 subuh dan mengambil 1 unit ponsel. Saya menyesal," kata residivis yang pernah di penjara 8 bulan karena kasus pengancaman.
Kemudian, ponsel tersebut dijual oleh sepupu Aris bernama Niko seharga Rp 900 ribu dan uangnya di bagi dua.
"Saya Rp700 ribu, sepupu saya itu dapat bagian Rp 200 ribu. Uangnya sudah saya habiskan, dipakai untuk keperluan sehari-hari saja, main judi online," jelas Aris yang mengaku pengangguran ini.
Kasat Reskrim Polrestabes Palembang Kompol Tri Wahyudi mengatakan Aris ini merupakan target operasi anggota Sat Reskrim Polrestabes Palembang.
"Pelaku sudah kami amankan, dan atas ulahnya akan dikenakan Pasal 363 KUHP pencurian dengan pemberatan (curat)," kata Tri, Rabu (14/7/2021).
Anggota Unit Pidum dan Tekab 134 Polrestabes Palembang juga mengamankan barang bukti (BB) 1 buah kotak ponsel milik korban, 1 buah sajam milik tersangka, 2 helai pakaian pelaku yang di gunakan pada saat kejadian.
"Dan pada saat akan diringkus, pelaku juga kami berikan tindakan tegas terukur," katanya.
Baca juga: Pemprov Sumsel Siapkan Asrama Haji Tempat Isolasi Positif Covid, Ada 270 Kamar 500 Tempat Tidur