PPKM Darurat

Tak Punya Uang, Pedagang Kopi Rela di Penjara 3 Hari Ketimbang Bayar Denda PPKM Rp 5 Juta

Asep pedagang kopi memilih di penjara ketimbang harus membayar denda PPKM darurat Rp 5 juta kepada negara.

Tribun Kaltim/Tribunnews
Saya memilih menjalani kurungan penjara tiga hari saja Pak. Saya sudah yakin itu. Saya tak memiliki uang bayar denda ke negara 

TRIBUNSUMSEL.COM - Asep pedagang kopi memilih di penjara ketimbang harus membayar denda PPKM darurat Rp 5 juta kepada negara.

Pemilik kedai kopi asal Kecamatan Cihideung, Kota Tasikmalaya, Jabar, Asep Lutfi Suparman (23) lebih memilih dipenjara selama tiga hari daripada membayar denda Rp 5 juta sesuai vonis hakim di persidangan virtual Pengadilan Negeri Tasikmalaya, Selasa (13/7/2021).

Asep divonis bersalah karena masih melayani pembeli di tempat dan melebihi batas waktu Pukul 20.00 Wib selama PPKM Darurat. 

"Vonis denda bagi terdakwa denda Rp 5 Juta atau subsider kurungan tiga hari penjara. Terdakwa terbukti melanggar batas waktu operasi sesuai PPKM Darurat melebihi pukul 20.00 malam," ujar hakim Gofur membacakan vonis pelanggaran Asep saat sidang virtual, Selasa.

Setelah vonis dijatuhkan, Asep langsung menghampiri meja petugas Kejaksaan Negeri Tasikmalaya di ruang sidang Taman Kota Tasikmalaya dan memilih untuk dikurung tiga hari. 

Pilihan itu diambil karena dia tak punya uang untuk membayar denda yang jumlahnya sangat besar. 

"Saya memilih menjalani kurungan penjara tiga hari saja Pak. Saya sudah yakin itu. Saya tak memiliki uang bayar denda ke negara," kata Asep.

Pihak Kejaksaan kemudian memberikan waktu dua hari kepada Asep untuk memikirkan pilihannya itu.

"Coba, pikir-pikir dulu, benar mau dipenjara saja? Begini saja, kami dari Kejaksaan memberikan waktu untuk berpikir lagi paling lama dua hari ya," kata Sidiq, petugas Kejaksaan saat bertugas di persidangan tersebut

Artikel ini telah tayang di Kompas

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved