Berita Kriminal

Sebar Hoaks Ada Warga Meninggal karena Vaksin, Pria Asal Sumenep Ditangkap Polisi

Seorang pria asal Sumenep yang nekat menyebarkan hoaks meninggal setelah vaksin ditangkap. Kabar yang dibagikan oleh pria berinisial M

Istimewa
Dari peristiwa yang meresahkan Masyarakat itulah, polisi langsung memburu pembuat video hoaks tersebut dan meringkusnya. 

TRIBUNSUMSEL.COM - Seorang pria asal Sumenep yang nekat menyebarkan hoaks meninggal setelah vaksin ditangkap.

Kabar yang dibagikan oleh pria berinisial M dianggap sangat meresahkan.

Pernyataan pria itu setelah videonya viral di media sosial.

M mengabarkan ada seorang warga meninggal dunia usai menjalani vaksinasi Covid-19.

Video berdurasi 42 detik kemudian viral dan menjadi bahan perbincangan.

Ia tinggal di Dusun Benusan, Desa Karangbudi, Kecamatan Gapura, Kabupaten Sumenep.

Sedangkan indentitas warga yang disebut M meninggal karena vaksin adalah seorang wanita berumur 43 tahun, S.

Video hoaks diawali dengan gambar kedatangan Ambulans dari Puskesmas Gapura yang mengantarkan jenazah S (tetangganya) ke rumah duka.

Sambil mengambil gambar situasi rumah duka saat kedatangan ambulans, M memberikan narasi bahwa S meninggal usai divaksin.

Video yang menyebar lewat media sosial tersebut langsung memicu keresahan warga.

Tepat pada hari Sabtu (10/07/2021), keluarga korban mengklarifikasi dan menyatakan bahwa video tersebut tidak benar.

Menurut keterangan keluarga, almarhumah mempunyai riwayat sakit tipus dan Kolesterol.

Pada Jumat (9/7/2021), S dibawa ke Puskesmas Gapura dengan keluhan badan panas.

Setelah di cek oleh tenaga kesehatan (nakes) Puskesmas, S diminta rawat inap dan sambil menunggu kamar kosong di RSUD dr H. Moh. Anwar karena pasien akan dirujuk kesana.

"Kabar yang menyatakan Ibu S meninggal karena vaksin ini tidak benar, karena kenyataannya Ibu S memang belum divaksin."

"Beliau meninggal karena sakit yang dideritanya," kata Kasubbag Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti Sutioningtyas, Selasa (13/07/2021).

Dari peristiwa yang meresahkan Masyarakat itulah, polisi langsung memburu pembuat video hoaks tersebut dan meringkusnya.

"Isi video itu dianggap meresahkan masyarakat dan video itu murni sebuah kebohongan dan hoaks."

"Karena itu, kami melakukan penangkapan dan penahanan kepada tersangka M, dia menjadi penyebab keresahan masyarakat dengan menyebarkan berita bohong," katanya.

Apabila video hoaks itu dibiarkan, maka akan banyak masyarakat yang pikiran dan hatinya teracuni oleh berita dan video hoaks tersebut.

"Jika video itu tetap dibiarkan menyebar, maka dipastikan bisa mengundang keresahan dan ketakutan masyarakat akan vaksin. Seolah-olah vaksin itu berbahaya. Padahal kenyataannya tidak seperti itu," tegasnya.

Tersangka saat ini ditahan di Polres Sumenep. Ia dijerat Pasal 45a ayat 1 juncto pasal 28 ayat 1 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU No.11 Tahun 2008 tentang UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

"Kalau ancaman hukumannya 6 tahun Penjara," ungkapnya.

Artikel ini telah tayang di TribunMadura

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved