Berita Selebriti
Hakim Vonis Hukuman 9 Bulan Penjara ke Pelaku Penyebar Video Gisel - Nobu, Plus Denda Rp 50 Juta
Dalam runtutan chat di gruop whatsapp kliennya berisi konfirmasi pertanyaan mengenai video.
Penulis: M Fadli Dian Nugraha | Editor: Moch Krisna
TRIBUNSUMSEL.COM-Kabar terbaru dari kasus video syur Gisel Anastasia dan Michael Yukinobu Defretes.
Yang pada waktu itu video syur tersebut membuat publik gempar.
Kini perkara masalah hukum dari kasus video syur menemui titik terang.
Pengadilan Jakarta Selatan memutuskan untuk memvonis penyebar video syur MN selama 9 bulan penjara dan denda 50 juta,dilansir Youtube starstory.
Klik Disini Melihat Pernyataan Kuasa Hukum MN Yang Divonis 9 Bulan Dan Denda 50 Juta
"karena agendanya hanya membaca duplik, tapi ternyata dibacakan putusan,"kata Roberto Sihotang sebagai kuasa hukum.

Ia Memberikan Pelayanan Hukum Kepada MN Secara Gratis. (youtube starstory)
"Dan juga ditambah denda 50 juta dan subsider 3 bulan kurungan,"jelasnya.
"Misalnya ada pelaksanaannya nanti, 9 bulan harus dijalani apabila berkekuatan tetap,"terangnya.
Diakui oleh Roberto Sihotang pesimis karena klien keluarganya hidup sederhana.
Disisi lain Roberto Sihotang belum berbicara dengan klien karena sangat terbatas.
Pihaknya diberikan waktu tujuh hari untuk menentukan sikap, apakah mengajukan banding atau menerima putusan.
Diterangkan Roberto Sihotang kalau kliennya MN bukan yang menyebarkan video secara masif ke publik.
Kliennya hanya menyebarkan video syur ke grup whatsapp yang berisi enam orang.
Kuasa Hukum MN sudah berbicara denganayah dari pelaku
Ayah MN berterima kasih kepada para pengacara yang mau membela anaknya.
Diakui Roberto Sihotang kalau dirinya membela penyebar video syur secara gratis.
Sebagai pelayanan organisasi advokat kepada masyarakat.
Dilihatnya bapak dari MN pasti ada kekecewaan.
Karena sedikit banyak keluarga kliennya sangat terpukul.
Kleinnya MN adalah orang yang baik dan untuk menyelesaikan studinya dengan meraih IPK 3,8, di fakultas ekonomi akutansi.
Artinya MN adalah anak yang serius dalam mempelajari perkuliahan.
Pada saat menyebarkan video Syur kliennya sempat bertanya apakah benar video tersebut pelakunya Gisel Anastasia.
Bukan seperti pihak lain yang menyebarkan secara masif.
(*)