Pengamat : Soal Sanksi Terhadap Dua Penyidik, Dewas Dinilai Jadi Alat Pembenaran Kealpaan KPK
Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dinilai telah menjadi alat pembenaran atas kealpaan KPK untuk memberantas koruptor.
TRIBUNSUMSEL.COM - Pelanggaran etik yang dilakukan penyidik KPK disayangkan sejumlah pihak.
Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dinilai telah menjadi alat pembenaran atas kealpaan KPK untuk memberantas koruptor.
Hal itu diungkapkan Direktur Pusat Studi Konstitusi (Pusako) Fakultas Hukum Universitas Andalas Feri Amsari, atas sanksi yang diberikan oleh Dewas kepada dua penyidik KPK Mochammad Praswad Nugraha dan Muhammad Nur Prayoga.
Kedua penyidik itu dinyatakan bersalah melakukan pelanggaran etik berupa perundungan dan pelecehan kepada salah satu saksi dalam pemeriksaan perkara bansos Covid-19 bernama Agustri Yogasmara alias Yogas.
"Sedari awal sudah dicurigai bahwa Dewas akan digunakan menjadi alat pembenaran dari kealpaan KPK dan koruptor," kata Feri kepada Kompas.com, Selasa (13/2021).
"Dalam kasus Praswad dan Prayoga tersebut misalnya, orang tidak fokus kepada persoalan pokok bahwa mereka berdua sedang menangani kasus maha besar yaitu korupsi bansos," ucap Feri.
Akibat keputusan tersebut, kata Feri, publik jadi memperbincangkan proses pemeriksaan yang dilakukan penyelidik atau penyidik KPK yang dinilai melanggar prosedur etik tersebut.
Padahal, menurut dia, Dewan Pengawas tidak mendapatkan keterangan dan bukti-bukti pemeriksaan secara utuh.
"Keterangan dan alat bukti yang dipahami Dewas sepotong-sepotong, sehingga kesan bahwa ada isu yang lebih besar sedang ditutupi terasa sekali," ucap Feri.
Dewan Pengawas KPK menyatakan dua penyidik KPK Praswad Nugraha dan Nur Prayoga terbukti melakukan pelanggaran kode etik.
Putusan tersebut dinyatakan dalam sidang etik Dewan Pengawas KPK yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Harjono dan dua Anggota Majelis Albertina Ho dan Syamsuddin Haris pada Senin (12/7/2021)