Hamdan Zoelva: Gugatan PTUN Moeldoko Terhadap Menkumham Tidak Berdasar Hukum
Tim kuasa hukum Partai Demokrat (PD) mengungkapkan Moeldoko dan Jhonni Allen Marbun tak bisa menggugat Menteri Hukum dan Ham RI
Penulis: Arief Basuki Rohekan | Editor: Yohanes Tri Nugroho
Sidang ini semakin menarik perhatian publik karena sebagai Kepala Staf Presiden (KSP), Moeldoko yang notabene pembantu Presiden, justru menggugat pembantu Presiden yang lain, dalam hal ini Menkumham yang sudah mengambil keputusan sesuai dengan kewenangannya.
Ini menjadi semakin kontras, karena baru akhir pekan lalu KSP Moeldoko mengimbau semua pihak agar jangan mau menang sendiri saja.
Terpisah salah satu kubu Moeldoko Cs yaitu Syofwatillah Mohzaib yang dihubungi melalui whatappsnya untuk dimintakan tanggapan terkait hal itu, belum direspon hingga saat ini.