Berita Selebriti
Vonis Hukuman Jaksa Pinangki 4 Tahun Penjara, Ernest Prakarsa : Perkuat Korupsi, Berantas KPK!
Ernest Prakarsa Soroti Vonis Hukuman Jaksa Pinangki yang Hanya 4 Tahun, Sindir sang Jaksa Agung.
Penulis: M Fadli Dian Nugraha | Editor: Moch Krisna
TRIBUNSUMSEL.COM - Jaksa Pinangki kini mendapat hukuman penjara selama empat tahun.
Kejahatan korupsinya berupa menerima suap 500.000 Dolllar dari Joko Tjandra.
Tak hanya itu, Jaksa Pinangki turut Melakukan pencucian uang sebanyak 5,25 Miliar.
Selain itu Jaksa Pinangki melakukan kerjasama Joko Tjandra mengiming-iming 10 juta Dollar pada Kejagung dan MA.
Adapun vonis hukuman Jaksa Pinangki empat tahun ditetapkan Jaksa Agung ST Burhanuddin.
Keputusan ini membuat Ernest Prakasa menyindir Jaksa Agung ST Burhanuddin.
Ernest Prakasa lantas mereply cuitan twitter dari Indonesia Corruption Watch (ICW) dilansir twitter Ernest Prakasa, Senin (12/7/2021).
Klik Disini Melihat Aksi Berani Ernest Prakasa Kritik Vonis Jaksa Pinangki

(Twitter Ernest Prakasa)
"Perkuat korupsi, berantas KPK,"tulis Twitter Ernest Prakasa, Senin (12/7/2021).
Dalam Twitter Indonesia Corruption Watch(ICW) memberikan sindiran guyonan pada Jaksa Agung ST Burhanuddin.
Sindiran guyonan ketidak-adilan tersebut berupa piagam hukum dagelan berserta daftar nilai.
Aksi berani dari Ernest Prakasa mengkritik Jaksa Agung ST Burhanuddin dikomentari oleh publik di Twitter Ernest Prakasa.
"kalau nonton Punish.r kayaknya perlu dia Indonesia,"tulis Twitter dhibow.
"mungkin koh ernest kudu belajar kuasa, kejaksaan dan kuasa kehakiman supaya kritiknya tepat sasaran,"tulis twitter fslrsnd.
"Pejabat kita di penuhi mafia,"tulis twitter tritopo.
"yang kita butuhkan saat ini, adalah jaksa Yang jong-hoon dan jaksa Han joon-hwi,"tulis twitter Ipto.
"Welcome to indonesia negara korupsi Proyek apa saja pasti dicurangi, Uang masuk kantong pejabat itu pasti Welcome to indonesia negara dagelan,Semua bakal beres kalo ada cuan Bahkan sampe ke hukum dan keadilan,"tulis twitter ggkelinci.