Darurat Covid 19

Polisi Angkat Bicara Usai Menangkap dr Lois Karena Pernyataannya Tak Percaya Covid-19 Bahas Nasibnya

Polisi Angkat Bicara Usai Menangkap dr Lois Karena Membuat Pernyataan Tak Percaya Covid-19

Editor: Slamet Teguh
Istimewa via Tribun Jakarta
Dokter Lois Owien yang heboh di media sosial tidak percaya dengan virus corona atau Covid-19. Polisi Angkat Bicara Usai Menangkap dr Lois Karena Pernyataannya Tak Percaya Covid-19 Sebut Nasibnya 

TRIBUNSUMSEL.COM - Sempat ramai menjadi perbincangan.

dr Lois Owien atau dr Lois tampaknya harus berurusan dengan polisi.

dr Lois kini ditangkap polisi karena membuat pernyataan tidak percaya dengan Covid-19 hingga viral.

d Lois diamankan karena dia diduga melanggar pasal terkait UU 4 tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular.

Demikian disampaikan oleh Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes pol Ahmad Ramadhan.

Ia menyebutkan pasal itu hanya salah satu pasal yang dijerat kepada pelaku.

"Salah satunya (Dijerat UU 4 tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular)," kata Ahmad kepada wartawan, Senin (12/7/2021).

Ahmad menuturkan pihaknya masih belum bisa menjelaskan secara rinci terkait pasal yang lain yang dilanggar oleh dr Lois.

Hingga saat ini, pelaku masih dalam status terperiksa. Ahmad bilang, penyidik memiliki waktu 1x24 jam untuk tentukan nasib dr Lois.

"Polda Metro belum memunculkan pasal jadi masih mengamankan dulu, masih dalam pemeriksaan. Kan penangkapan itu 24 jam. Jadi dari jam 4 sore kemarin sampai 4 sore ini nanti menentukan," tukasnya.

Baca juga: Gerakan Sosial Penangangan Covid, Sinar Mas Bantu Pemprov Sumsel 1.000 Ton Oksigen

Baca juga: Siapa Sebenarnya Dr Lois Owien, Dokter yang Ditangkap Karena Pernyataannya Tak Percaya Covid-19

Diketahui, dr Lois ditangkap usai videonya viral tak percaya dengan Covid-19 viral di media sosial.

Dia bahkan menyebut bahwa kematian pasien COVID-19 karena akibat interaksi obat.

Sementara itu, Ikatan Dokter Indonesia (IDI) memastikan dr Lois tidak terdaftar sebagai anggota IDI. Surat tanda registrasi (STR) dr Lois juga disebut tidak aktif sejak 2017.

IDI juga sempat mengundang dr Lois untuk mengklarifikasi pernyataanya tersebut.

Namun, dia terlebih dahulu ditangkap usai pernyataan tentang Covid-19 tersebut ternyata viral dan dipercayai oleh sebagian warganet.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Ditangkap Polisi, dr Lois Dijerat Dengan UU Tentang Wabah Penyakit Menular.

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved