Berita Palembang

Pemuda 21 Tahun Residivis di Palembang Daur Ulang Kapsul Jadi Tablet Ekstasi, Belajar dari YouTube

Agung Darmawan, pemuda 21 tahun di Palembang ditangkap polisi. Dia mendaur ulang kapsul jadi tablet ekstasi minion yang dipelajarinya dari YouTube.

Penulis: Melisa Wulandari | Editor: Vanda Rosetiati
TRIBUN SUMSEL/MELISA WULANDARI
Agung Darmawan (21) (tengah) warga Jalan PDAM lorong Mandi Api Kelurahan Bukit Lama Kecamatan Ilir Barat I Palembang diringkus anggota gabungan dari unit Ranmor Satreskrim dan Satres Narkoba Polrestabes Palembang beberapa waktu lalu lantaran mendaur ulang ekstasi dari kapsul jadi tablet. 

TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Agung Darmawan (21) warga Jalan PDAM Lorong Mandi Api Kelurahan Bukit Lama Kecamatan Ilir Barat I Palembang diringkus anggota gabungan dari unit Ranmor Satreskrim dan Satres Narkoba Polrestabes Palembang beberapa waktu lalu.

Anggota gabungan menangkap pelaku saat berada di Perum Top Jalan Anggrek 1 blok C No 03 Kelurahan 15 Ulu Kecamatan Jakabaring Palembang.

"Saya dapat ide mendaur ulang dan membuat alat ini dari YouTube dan teman saya sesama pengedar narkoba," kata Agung saat dihadirkan dalam press release, Senin (12/7/2021).

Kasat Narkoba Polrestabes Palembang AKBP Andi Supriadi mengatakan saat gelar press release, pada Senin (12/7/2021) di depan gedung Satres Narkoba Polrestabes Palembang, Agung diringkus lantaran mendaur ulang kapsul berisi ekstasi menjadi tablet ekstasi yang diberi nama minion.

"Kalau dibilang home industri bukan ya, pelaku ini mengolah (mendaur) ulang kapsul berisi ekstasi menjadi tablet. Karena kalau mengkonsumsi kapsul berisi ekstasi reaksinya akan berkurang sebabnya tertutupi oleh kapsulnya," beber Andi, Senin (12/7/2021).

Andi mengatakan apabila isi dari kapsul ekstasi dikeluarkan dan didaur ulang menjadi tablet reaksi dari ekstasi itu sendiri lebih cepat.

“Dia ini hanya mendaur ulang pil ekstasi, dengan cara membeli kapsul berisi ekstasi sebanyak 50 butir dengan harga sekitar Rp 10 juta,” katanya.

Setelah diubah menjadi tablet, harga jual ekstasi awalnya dari satu butir seharga Rp 200 ribu menjadi Rp 300 ribu.

"Pelaku juga merupakan residivis kasus kepemilikan senjata tajam (sajam), tahun 2020 lalu," ujar Andi.

Baca juga: Polisi Gerebek Judi Sabung Ayam di SP Padang OKI, 14 Orang Diamankan, Bandar Berhasil Kabur

Selain pelaku, anggota gabungan turut mengamankan barang bukti 44 butir kapsul tablet warna kuning hijau, 4 butir pil ekstasi logo minions warna merah muda.

1 alat cetak minions, 1 papan alas cetak, 1 botol minyak kelapa sawit, 1 buah pukul besi, 1 unit Hp Android merek Oppo A54, 1 Hp Nokia, dan 1 buah kotak Handphone merek Oppo A54 warna putih.

"Kegunaan dari minyak kelapa sawit tersebut, yakni untuk mengeraskan pil ekstasi yang sudah dicetak," ujarnya.

Ikuti Kami di Google Klik

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved