Darurat Covid 19
Resmi, Pemerintah Larang Gelar Resepsi Pernikahan Saat PPKM Darurat Diterapkan
Resmi, Pemerintah Larang Menggelar Resepsi Pernikahan Saat PPKM Darurat Diterapkan
Laporan wartawan Tribunnews.com, Fahdi Fahlevi
TRIBUNSUMSEL.COM - Pandemi Covid-19 masih terus terjadi di Indonesia.
Sejumlah upaya terus dilakukan pemerintah untuk menekan angka penyebaran virus ini.
Beberapa cara yang dilakukan ialah vaksinasi dan penerapan PPKM Darurat.
Pemerintah melakukan revisi terhadap peraturan dalam Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat yakni di Jawa-Bali.
Perubahan aturan tersebut terdapat pada instruksi Mendagri Nomor 19 Tahun 2021 tentang Perubahan Ketiga Instruksi Mendagri Nomor 15 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat COVID-19 di Wilayah Jawa dan Bali.
"Dalam rangka tertib pelaksanaan PPKM darurat COVID-19 di Jawa dan Bali, perlu dilakukan perubahan, khususnya pada diktum ketiga huruf g dan huruf k instruksi Mendagri Nomor 15 Tahun 2021 tentang PPKM Darurat COVID-19 di Wilayah Jawa dan Bali sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan instruksi Mendagri Nomor 18 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Instruksi Mendagri Nomor 15 Tahun 2021 tentang PPKM Darurat COVID-19," tulis instruksi Mendagri Nomor 19 Tahun 2021 yang salinannya diterima Tribunnews.com, Sabtu (10/7/2021).
Baca juga: Kemenkes Beri Peringatan Keras, Larang Komsumsi Obat Terapi Covid-19 Tanpa Resep Dokter, Bahaya
Baca juga: Makanan yang Harus Dihindari Sebelum & Sesudah Vaksin Covid-19 agar Imun Maksimal, Begini Ilmiahnya
Salah satu aturan yang direvisi adalah terkait pelaksanaan resepsi pernikahan selama PPKM Darurat.
Pemerintah melarang pelaksanaan resepsi pernikahan selama PPKM Darurat.
Pada aturan sebelumnya disebutkan bahwa:
"Resepsi pernikahan dihadiri maksimal 30 (tiga puluh) orang dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat dan tidak menerapkan makan di tempat resepsi, penyediaan makanan hanya diperbolehkan dalam tempat tertutup dan untuk dibawa pulang".
Lalu diubah menjadi:
"Pelaksanaan resepsi pernikahan ditiadakan selama penerapan PPKM Darurat."
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Revisi Aturan PPKM Darurat: Resepsi Pernikahan Ditiadakan.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/sumsel/foto/bank/originals/petugas-gabungan-saat-menertibkan-pesta-hajatan-di-sebuah-gedung-di-desa-kepanjen-covid-19.jpg)