Develover Pagar Rumah Warga
Ternyata Developer yang Pagari Akses Jalan Keluarga Ermiyati Tak Ada Izin dari Pemkot Prabumulih
Hal itu diketahui dari Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPM PTSP) Pemerintah kota Prabumulih.
Penulis: Edison | Editor: Prawira Maulana
Laporan wartawan Tribunsumsel.com, Edison Bastari
TRIBUNSUMSEL.COM, PRABUMULIH - Perusahaan pengembang perumahan Griya Pelangi Indah (GPI) yakni PT Mulia Angkasa Mandiri (MAM) yang sempat viral karena developernya memagar tembok tepat di depan rumah warga, ternyata diduga tidak memiliki izin.
Hal itu diketahui dari Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPM PTSP) Pemerintah kota Prabumulih.
"Kalau PT Mulia Angkasa Mandiri yang merupakan pengembang perumahan GPI, kami periksa di sistem kami belum ada jadi belum terdaftar di kami," ungkap Kepala DPM PTSP, A Zahedi SPd MM melalui Kabid Perizinan, Adis Choiriah ketika diwawancarai di ruang kerjanya, Jumat (9/7/2021).
Adis menuturkan, untuk proses awal pengurusan perizinan di perumahan pasti ada izin RT/RW, Kelurahan maupun kecamatan namun jika tidak ada maka dipastikan di dinas DPM PTSP tidak terdaftar.
"Karena RT/RW, kelurahan dan kecamatan tanda tangan di sana, kalau pihak kelurahan mengatakan tidak ada apalagi di kami pasti tidak ada," tuturnya.
Lebih lanjut Adis mengakui perusahaan tersebut sepengetahuan jajarannya memang pernah mengajukan untuk membuat perizinan namun karena tidak lengkap diminta melengkapi tetapi hingga saat ini tidak dilengkapi. "Kalau tidak salah dulu sempat mengajukan penerbitan perizinan ke kita tapi karena tidak lengkap makanya diminta melengkapi tapi sampai saat ini tidak dilengkapi," bebenya.
Disinggung apakah boleh pihak developer membangun meski tak mengantongi izin, Adis menegaskan pembangunan tidak boleh dilakukan jika tidak ada izin. "Tidak boleh kalau tidak ada izin, harus ada izin keluar dulu baru boleh membangun," tegasnya.
Ditanya apakah ada sanksi jika membangun tanpa ada izin, Adis mengatakan untuk berkaitan dengan hal itu menjadi wewenang Satuan Polisi Pamong Praja namun jelasnya tidak boleh membangun jika izin tidak ada. "Sanksi atau lainnya bukan wewenang kita tapi Satpol PP, jelasnya kalau tidak ada izin tak boleh membangun," tuturnya.
Sementara itu, Lurah Kelurahan Gunung Ibul, Fitriyadi SH mengungkapkan pada saat mediasi pihak perusahaan berjanji akan menunjukkan surat dan perizinan perumahan namun hingga saat ini tidak disampaikan.
"Kita tunggu sampai saat ini tidak ada perizinan mereka, padahal mereka janji akan memberikan salinan atau menunjukkan ke kita. Kita hari ini kembali layangkan surat meminta perizinan perumahan tersebut," ujarnya.
Fitriadi mengaku pihaknya telah membuka file dan data terkait perumahan Griya Pelangi Indah dan perusahaan pengembang namun tidak ada. "Artinya kalau tidak ada maka tidak ada mereka mengurus izin ke kita, sejauh ini mereka tidak ada mengurus izin-izin ke kita," bebernya seraya mengatakan pihaknya akan melakukan penertiban izin kedepannya.
Senada disampaikan Ketua MPC Pemuda Pancasila, Rifky Badai yang menuturkan jika memang benar dalam rapat mediasi pihak developer akan menunjukkan perizinan namun hingga saat ini tidak ada.
"Kalau memang ada perizinan semestinya hari ini janjinya kepada kita dan masyarakat akan menunjukkan perizinan itu ditepati, kalau tidak ada wajar tidak ditunjukkan," katanya seraya menuturkan pihaknya selaku mendampingi Ermiyanti saat mediasi.
Rifky mengungkapkan, perizinan perumahan itu cukup banyak dan tidak bisa melakukan pembangunan jika tidak memiliki izin. Pihaknya yang telah terjun membantu masyarakat tanpa ada imbalan atau komando tentu akan mengawal hal itu hingga tuntas.
"Kita tetap berprasangka baik ke pihak perusahaan mereka ada izin dan menjanjikan akan memberikan perizinan, kalau memang tidak ada izin maka harus diambil tindakan agar tidak membuat kecemburuan kepada developer lain dan kalau memang tidak ada izin maka aturan harus ditegakkan oleh Satpol PP selaku steak holder membidangi penegakan peraturan daerah khususnya perizinan," tegasnya.
Sayangnya Developer PT MAM Perumahan GPI, Wahyudi belum bida dikonfirmasi. Nomor teleponnya tak bisa dihubungi.(eds)