PPKM Palembang

Mulai Hari Ini PT KAI Divre III Palembang Batalkan Perjalanan Kereta Api Komersial

PT Kereta Api Indonesia (Persero) Divre III Palembang membatalkan perjalanan KA Sindang Marga rute Kertapati - Lubuklinggau (PP)

Editor: Prawira Maulana
TRIBUN SUMSEL/ARIEF BASUKI ROHEKAN
PT Kereta Api Indonesia (Persero) Divre III Palembang, membatalkan perjalanan KA Sindang Marga rute Kertapati - Lubuklinggau (PP) mulai tanggal 9 Juli 2021. Warga yang terlanjur beli tiket meminta kembali uangnya. 

Laporan wartawan Sripoku.com,  Odi Aria

TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - PT Kereta Api Indonesia (Persero) Divre III Palembang membatalkan perjalanan KA Sindang Marga rute Kertapati - Lubuklinggau (PP) mulai tanggal 9 Juli 2021. 

Pembatalan ini disebabkan karena tengah meningkatnya kasus Covid-19 di berbagai wilayah Indonesia dan mulai diterapkannya Perlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Sumsel. 

Manager Humas PTKAI Divre III Palembang, Aida Suryanti mengatakan, dengan mempertimbangkan kondisi pandemi Covid-19 di masyarakat dan dimulainya PPKM oleh pemerintah,  maka PT KAI Divre III membatalkan perjalanan KA Sindang Marga atau kereta komersial (ekskutif dan bisnis) yang berangkat pada malam hari. 

"Pembatalan ini bertujuan untuk mendukung program pemerintah dalam rangka menekan penyebaran Covid-19 di masyarakat," ujarnya,  Jumat (9/7/2021).

Aida menjelaskan, setelah setahun lebih stop beroperasi dampak dari pandemi covid 19 KA Sindang Marga beroperasi kembali di hari Jumat dan Minggu mulai 21 Mei 2021 lalu, berangkat dari Kertapati pukul 20.15 dan dari Lubuklinggau 19.45. Namun karena kondisi Pandemi semakin meningkat maka PT KAI Divre III Palembang memutuskan untuk menyetop kembali perjalanan kereta Sindang Marga sampai Pandemi selesai. 

"Kami memohon maaf kepada masyarakat atas pembatalan perjalanan KA Sindang Marga ini. Kami akan segera menyampaikan pengoperasian kembali perjalanan KA Sindang Marga jika kondisi sudah mulai membaik," jelasnya. 

Bagi masyarakat yang telah membeli tiket KA Sindang Marga, bea tiket akan dikembalikan persen. Untuk sementara waktu, masyarakat yang ingin bepergian pada rute Kertapati - Lubuklinggau (PP) masih dapat menggunakan KA Bukit Serelo dengan persyaratan perjalanan KA yang telah ditetapkan sesuai SE Kemenhub No 42 tahun 2021.

"Bagi penumpang yang telah membeli tiket KA Sindang Marga, bea tiket akan dikembalikan 100 persen. Masyarakat yang telah membeli tiket tersebut juga akan dihubungi oleh Contact Center 121 terkait proses pembatalan tiketnya," ungkap Aida. 

Ia menambahkan, mulai tanggal 5 - 20 Juli 2021, pelanggan Kereta Api jarak jauh di Pulau Jawa dan Sumatera wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR maksimal 2x24 jam atau Rapid Test Antigen maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan. 

Khusus perjalanan KA Jarak Jauh di Pulau Jawa, pelanggan juga diharuskan menunjukkan kartu vaksin minimal vaksinasi Covid-19 dosis pertama. Untuk pelanggan di bawah 5 tahun tidak diharuskan menujukkan hasil RT-PCR atau Rapid Test Antigen.

"Untuk erjalanan kereta api di Sumatera tidak harus menujukkan kartu vaksin, cukup hasil negative RT PCR/RT Antigen, dan selama masa PPKM Darurat hasil pemeriksaan GeNose sementara tidak berlaku," kata Aida.  (Oca) 

 
 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved