Berita Palembang

Kurir 3,2 Kg Sabu di Palembang Divonis 19 Tahun Penjara, Masih Pikir-pikir, Minta Bandar Ditangkap

Ade Nugraha terdakwa kasus narkotika dengan barang bukti 3,2 kilogram ganja divonis hukuman 19 tahun penjara oleh majelis hakim PN Palembang.

TRIBUN SUMSEL/SHINTA DWI ANGGRAINI
Sidang Ade Nugraha terdakwa kasus narkotika dengan barang bukti 3,2 kilogram ganja yang digelar di Pengadilan Negeri Palembang, Jumat (9/7/2021). Ade Nugraha divonis 19 tahun penjara dan masih pikir-pikir. 

TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Ade Nugraha terdakwa kasus narkotika dengan barang bukti 3,2 kilogram ganja divonis hukuman 19 tahun penjara oleh majelis hakim pengadilan negeri Palembang.

Kuasa hukum Ade, Mukti Thohir SH mengatakan, mereka sangat kecewa dengan putusan tersebut sebab terdakwa hanya seorang kurir yang mendapat perintah dari seorang bandar.

"Sedangkan bandarnya itu sampai sekarang masih buron. Padahal seharusnya dia yang mendapat hukuman berat," ujarnya, Jumat (9/7/2021).

Sidang tersebut digelar secara virtual dengan majelis hakim yang diketuai, hakim Touch Simanjuntak SH MH, Kamis (8/7/2021).

Menyikapi putusan itu, terdakwa belum mengambil sikap sehingga masih mengajukan pikir-pikir.

Terdakwa sangat berharap agar penegak hukum bisa segera menangkap bandar yang menurutnya secara tidak langsung sudah memasukannya ke penjara.

"Penegak hukum harus tegas, harus bisa mengungkapnya sampai ke bandar," ujarnya.

Sementara itu, JPU Kejari Palembang, Satrio SH mengatakan, pihaknya juga akan pikir-pikir terhadap putusan majelis hakim.

"Kita pikir-pikir dulu. Bila terdakwa banding, kita juga akan melakukan banding," ujar Satrio SH.

Baca juga: Daftar BOR (Keterisian Tempat Tidur) RS Covid-19 di Sumsel, Palembang 85 Persen

Untuk diketahui, terdakwa Ade Nugraha ditangkap oleh petugas yang melakukan penyamaran (undercover), tepatnya di kawasan Jakabaring Palembang.

Dari tangannya diamankan barang bukti 3 paket besar dan 1 paket kecil ganja dengan total berat 3,2 kilogram.

Dihadapan petugas, terdakwa mengaku untuk 1 kilogram ganja disepakati harga Rp.3 juta.

Untuk itu, atas perbuatannya, JPU Kejari Palembang menuntut terdakwa dengan hukuman 20 tahun penjara, denda Rp.1 miliar dengan subsider 6 bulan kurungan.

Ikuti Kami di Google Klik

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved