Arti Kata

Arti Sektor Esensial dan Sektor Kritikal saat Pengadaan PPKM 2021, Berikut Penjelasan dan Contohnya

Banyak yang masih kebingungan terkait perbedaan antara sektor esensial dan kritikal yang diterbitkan oleh pemerintah dalam rangka pelaksanaan Pemberla

tribunsumsel
Arti Sektor Esensial dan Sektor Kritikal saat Pengadaan PPKM 2021, Berikut Penjelasan dan Contohnya 

TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANGArti Sektor Esensial dan Sektor Kritikal saat Pengadaan PPKM 2021, Berikut Penjelasan dan Contohnya.

Banyak yang masih kebingungan terkait perbedaan antara sektor esensial dan kritikal yang diterbitkan oleh pemerintah dalam rangka pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).

Adapun arti sektor esensial adalah sektor lingkungan usaha yang diperlukan sekali atau paling mendasar.

Sementara arti sektor kritikal adalah sektor yang paling penting.

Menurut peraturan Mendagri nomor 15 Tahun 2021 tentang PPKM darurat.

Contoh sektor esensial meliputi hal berikut :

1. Sektor keuangan dan perbankan, dimana hanya meliputi asuransi, bank, pegadaian, dana pensin, serta lembaga pembiayaan (yang terlibat pelayanan fisik dengan customer/pelanggan)

2. Pasar modal (menyangkut pelayanan dan pemastian berjalan lancarnya pasar modal secara baik)

3. Teknologi, informasi, dan komunikasi meliputi jaringan internet, jaringan seluler, data ceter, pos, dan media terkait dengan fungsi penting menyebarkan informasi kepada masyarakat.

4. Perhotelan yang bukan penanganan karantina.

5. Industri orientasi ekspor dengan bukti dokumen pemberitahuan ekspor barang (PEB) selama setahun (12 bulan) terakhir dan wajib memiliki izin mobilitas kegiatan industri/izin operasional.

Baca juga: Arti Ngabers Adalah, Bahasa Gaul Populer Terbaru 2021 di Media Sosial

Baca juga: Apa Itu Hyungers? Bahasa Gaul Makin Populer di Media Sosial, Ini Arti dan Contoh Penggunaannya

Sementara itu, sektor kritikal adalah sektor yang paling penting meliputi :

1. Kesehatan

2. Keamanan dan ketertiban masyarakat

3. Penanggulangan bencana

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved