Trauma Berat Korban Rudapaksa Bergilir di Banyuasin, Dua Tersangka Lagi Masih Buron
Mendapat laporan dari orangtua korban, Satreskrim Polres Banyuasin yang langsung dipimpin Kasat Reskrim AKP M Ikang Ade Putra
Penulis: M. Ardiansyah | Editor: Prawira Maulana
TRIBUNSUMSEL.COM, BANYUASIN - Mendapat laporan dari orangtua korban, Satreskrim Polres Banyuasin yang langsung dipimpin Kasat Reskrim AKP M Ikang Ade Putra melakukan penyelidikan.
Dari penyelidikan, diketahui salah seorang pelakunya merupakan pacar korban. Mengetahui keberadaan dua pelaku, polisi langsung menangkap.
Pelaku yang pertama kali ditangkap AY di dekat rumahnya saat asyik nongkrong bersama teman-temannya. Sedangkan YA, pacar korban ditangkap di rumahnya.
"Keduanya mengakui, bila mereka sudah melakukan rudapaksa terhadap korban. YA ini, merupakan pacar korban yang sempat mengajak korban untuk berhubungan tetapi ditolak. Dari situ, rudapaksa tersebut terjadi," ungkap Ikang, Rabu (7/7/2021).
Lanjut Ikang, dua pelaku lagi yang ikut melakukan rudapaksa terhadap korban masih dikejar. Pihaknya, sudah mengetahui identitas kedua pelaku tersebut.
Sedangkan, korban saat ini masih mengalami trauma atas kejadian rudapaksa secara bergilir yang menimpanya. Korban juga, sudah dititipkan ke keluarganya yang lain untuk menenangkannya.
Untuk dua pelaku saat ini sudah diamankan di Mapolres Banyuasin. Keduanya terancam UU Perlindungan Anak. Setidaknya, kedua pelaku ini akan dikenakan pasal berlapis atas tindakan rudapaksa yang mereka lakukan terhadap korban.
"Karena satu pelaku merupakan anak-anak, kami juga berkoordinasi dengan Bapas dan Komisi Anak. Namun, proses hukum untuk kedua pelaku tetap berjalan," pungkasnya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/sumsel/foto/bank/originals/ilustrasi-di-penjara-bui.jpg)