Darurat Covid 19

Syarat Perjalanan Palembang-Lampung Via Tol 6-20 Juli, Siapkan Sertifikat Vaksin dan Hasil Antigen

Anda yang sedang melakukan perjalanan dari Palembang menuju Lampung melalui tol harus menyiapkan syarat khusus selama PPKM Mikro

Tayang:
Penulis: Agung Dwipayana | Editor: Wawan Perdana
TRIBUNSUMSEL/AGUNG DWIPAYANA
Bus AKAP diminta putar balik di depan Gerbang Tol Kramasan pada hari pertama operasi penyekatan, Selasa (6/7/2021). Kendaraan-kendaraan ini diputar balik karena para penumpangnya tak membawa dokumen kesehatan. 

TRIBUNSUMSEL.COM, INDRALAYA-Anda yang sedang melakukan perjalanan dari Palembang menuju Lampung melalui tol harus menyiapkan syarat khusus selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro Darurat Jawa-Bali.

Polres Ogan Ilir membuat posko penyekatan di Gerbang Tol Keramasan (Tol Kayuagung-Palembang).

Tol ini merupakan bagian Tol Trans Sumatera menuju Pulau Jawa.

Posko penyekatan beroperasional mulai Selasa (6/7/2021) hingga Selasa (20/7/2021).

"Selama 15 hari mulai hari ini tanggal 6 hingga 20 Juli mendatang, kami melakukan penyekatan kendaraan di Gerbang Tol Kramasan. Ini kaitannya dengan pemberlakuan PPKM di Jawa dan Bali," kata Kapolres Ogan Ilir, AKBP Yusantiyo Sandhy kepada TribunSumsel.com, Selasa (6/7/2021).

Pada pelaksanaan penyekatan ini, Polres Ogan Ilir termasuk salah satu unsur tim gabungan yang juga terdiri dari TNI, Dinas Kesehatan (Dinkes) dan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD).

"Leading sector pada penyekatan ini adalah Ditlantas Polda Sumatera Selatan dan operasional di lapangan adalah tim gabungan ini," jelas Yusantiyo.

Baca juga: Tak Bawa Surat Swab Test, Bus Rute Padang-Jakarta Diputar Balik di Gerbang Tol Kramasan

Sebanyak 90 orang petugas gabungan disiapkan untuk menyeleksi kendaraan yang akan melewati Gerbang Tol Kramasan.

Tak ubahnya dengan Operasi Penyekatan pada musim mudik lebaran beberapa waktu lalu, penyekatan kali ini dilakukan dengan memeriksa kelengkapan dokumen kesehatan pengendara.

"Dokumen yang kami periksa diantaranya sertifikat vaksin, surat swab PCR test yang berlaku 2×24 jam dan surat rapid test antigen yang berlaku 1×24 jam," terang Yusantiyo.

Pucuk pimpinan Polres Ogan Ilir mengimbau masyarakat yang akan menuju Pulau Jawa, untuk melengkapi dokumen kesehatan yang telah ditetapkan.

"Silakan melengkapi dokumen kesehatan ini. Jika tidak lengkap, mohon maaf terpaksa kami minta putar balik," tegas Yusantiyo.

Sembari melakukan penyekatan, petugas juga menyosialisasikan panduan perjalanan selama PPKM di Jawa dan Bali.

Selain juga, menyosialisasikan protokol kesehatan kepada setiap pengendara yang melintas.

"Walaupun di dalam kendaraan, tetap menerapkan protokol kesehatan. Jaga jarak, pakai masker dan cuci tangan," pesan Yusantiyo.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved