Berita Palembang
Bobol Kamar Kos di Kawasan 13 Ulu, Pemuda Palembang Ini Diringkus Tim Tekab
M Andi (25) warga Jalan SH Wardoyo Gang Selecta Kelurahan 7 Ulu Kecamatan Seberang Ulu I Palembang.
Penulis: Melisa Wulandari | Editor: Prawira Maulana
Laporan wartawan Tribunsumsel.com, Melisa Wulandari
TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - M Andi (25) warga Jalan SH Wardoyo Gang Selecta Kelurahan 7 Ulu Kecamatan Seberang Ulu I Palembang.
Salah satu dari tiga orang pelaku bobol kosan Fatiah diringkus Unit Pidum dan Tekab 134 Satreskrim Polrestabes Palembang, Selasa (29/6/2021) sekira pukul 01.00.
Pelaku pembobol kosan Fatiah di Jalan Masa Jaya Gang Ketitiran 2 Kelurahan 13 Ulu Kecamatan SU II Palembang ini diringkus tak jauh dari rumahnya, Jumat (2/7/2021) sore.
Lantaran berusaha kabur saat akan diringkus dan tidak mengindahkan tembakan peringatan, betis tersangka dihadiahi timah panas sebanyak tiga lubang oleh anggota Unit Pidum dan Tekab 135 Satreskrim Polrestabes Palembang.
M Andi saat ditemui mengakui telah melakukan pencurian di kosan Fatiah bersama dua temannya,
"Hp dijual teman dan saya mendapat bagian uang Rp 300 ribu. Saya sudah 2 kali melakukan pencurian. Bahkan pernah tertangkap dalam kasus narkoba," kata Andi saat dibincangi oleh Tribun.
Informasi yang dihimpun, M Andi bersama dua temannya DD dan IG yang masih buron telah membobol kosan korban Riska Darmayanti (21) dengan cara merusak jendela kamar korban.
“Lalu mengambil 1 unit iPhone X, 1 unit handphone merek Oppo F 9, 1 Laptop merek Asus, dengan total kerugian Rp 20 juta. Kami masih melakukan pengejaran kepada kedua rekan tersangka ini,” ujar Kasat Reskrim Kompol Tri Wahyudi, Sabtu (3/7/2021).
Penyelidikan dan penangkapan dilakukan setelah menerima laporan korban.
“Setelah diketahui keberadaan tersangka dirumahnya langsung dilakukan penangkapan, namun tersangka berusaha melarikan diri bahkan terjadi kejar kejaran, tembakan peringatan tidak di gubris maka diambil tindakan tegas terukur," jelas Tri.
Untuk barang bukti (BB) juga diamankan dari tangan tersangka yakni 1 unit iPhone X dan 1 unit motor Honda Beat BG 2313 AAA.
"Atas ulahnya tersangka akan di terapkan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan," tutupnya. (Elm)