Berita Nasional Hari Ini

RESMI, Presiden Jokowi Umumkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat

Presiden Jokowi secara resmi umumkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Darurat di Istana Kepresidenan, Kamis (1/7/2021).

Editor: Weni Wahyuny

TRIBUNSUMSEL.COM, JAKARTA - Presiden Joko Widodo resmi umumkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Darurat.

Hal tersebut disampaikan Jokowi di Istana Kepresidenan pada Kamis (1/7/2021).

Keputusan ini sebagai kebijakan pengetatan aktivitas masyarakat untuk mencegah semakin luasnya penyebaran Covid-19.

Foto tangkapan layar YouTube Sekretariat Presiden: Presiden Joko Widodo memberikan sambutan dalam acara peringatan Hari Bhayangkara ke-75 yang digelar di Istana Negara, Jakarta, Kamis (1/7/2021).
Foto tangkapan layar YouTube Sekretariat Presiden: Presiden Joko Widodo memberikan sambutan dalam acara peringatan Hari Bhayangkara ke-75 yang digelar di Istana Negara, Jakarta, Kamis (1/7/2021). Jokowi umumkan penerapan PPKM Darurat di Pulau Jawa dan Bali 3-20 Juli 2021 ((Kompas.com/Fitria Chusna Farisa))

"Saya memutuskan untuk memberlakukan PPKM Darurat sejak 3 Jui hingga 20 Juli 2021 khusus di Jawa dan Bali," ujar Jokowi, dikutip dari Kompas.com.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "BREAKING NEWS: Jokowi Resmi Umumkan PPKM Darurat "

Sumber: Kompas
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved