Berita Palembang
Ditlantas Lakukan Persiapan, Ini Ruas Jalan di Palembang Bakal Diterapkan Ganjil Genap
Guna menekan penyebaran COVID-19, Pemprov Sumsel berencana memberlakukan aturan ganjil genap di sejumlah ruas jalan.
Penulis: Shinta Dwi Anggraini | Editor: Vanda Rosetiati
TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Guna menekan penyebaran COVID-19, pemerintah provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) berencana akan memberlakukan aturan ganjil genap di sejumlah ruas jalan.
Dirlantas Polda Sumsel, Kombes Pol CF Hotman Sirait mengatakan, pemberlakuan ganjil genap baru akan diberlakukan setelah peraturan gubernur (Pergub) resmi ditandatangani.
"Kemarin kita baru mengadakan rapat dgn Dishub provinsi dan kota. Disepakati dalam rapat itu, dapat diberlakukan ganjil genap di sejumlah ruas-ruas jalan di Sumsel. Hasil rapat itu juga disarankan untuk menunggu seperti apa pergubnya nanti," ujarnya saat ditemui, Kamis (1/7/2021).
Setelah ditandatangani, langkah selanjutnya yang akan dilakukan yaitu dengan pemasangan rambu oleh Dishub Sumsel.
Kemudian dilanjutkan dengan masa sosialisasi yang akan berlangsung selama 30 hari.
Dalam masa sosialisasi ini belum diberlakukan sanski bagi yang kedapatan melanggar.
Penindakan baru akan dilakukan setelah masa sosialisasi usai.
"Saya juga berharap penindakan itu bisa dilakukan dengan penambahan kamera ETLE. Soalnya kamera ETLE yang baru berjalan ada dua. Dan saya rasa kamera ETLE itu bisa mencakup kebijakan ganjil genap," ujarnya.
Namun belum dijelaskan secara pasti terkait mekanisme dalam pemberlakuan aturan ganjil genap nanti.
Termasuk lokasi dan waktu pemberlakuan juga belum dijelaskan.
"Untuk di Palembang, rencananya akan diberlakukan di Jalan POM IX, Jalan A Rivai dan Jalan Sumpah Pemuda. Tapi itu baru rencana karena seperti yang saya bilang tadi, kita masih menunggu pergub. Seperti apa mekanismenya dan kapan berlakunya, kita lihat di pergub," ujarnya.
Baca juga: Tahun 2021 Ada 68 Anggota Polrestabes Palembang Jadi Purnawirawan, Ini 3 Pesan Kapolrestabes
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/sumsel/foto/bank/originals/dirlantas-polda-sumsel-kombes-pol-cf-hotman-sirait-tentang-larangan-mudik.jpg)