Berita Palembang

Istri Bandar Sabu Tangga Buntung Mulai Jalani Sidang, Tidak Ajukan Pembelaan atas Dakwaan JPU

HJ, istri bandar sabu di kawasan Tangga Buntung Palembang menjalani sidang di Pengadilan Negeri Palembang

Penulis: Shinta Dwi Anggraini | Editor: Prawira Maulana
TRIBUN SUMSEL/LINDA TRISNAWATI
Abdullah (40) dan Ahmad Fauzi alias Ateng (34), keduanya merupakan kakak adik yang menjadi salah satu bandar narkoba di wilayah Tangga Buntung Palembang. 

TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - HJ, istri bandar sabu di kawasan Tangga Buntung Palembang menjalani sidang di Pengadilan Negeri Palembang dengan majelis hakim yang diketuai Harun Yulianto SH MH.

Dalam sidang perdananya, HJ yang didakwa melanggar ketentuan Pasal 114 Ayat (2) atau Pasal 112 Ayat (2) Jo pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, tidak mengajukan eksepsi atau pembelaan atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadapnya. 

"Karena terdakwa tidak mengajukan eksepsi, maka sidang selanjutnya akan langsung beragendakan pembuktian (keterangan saksi) dihadapan majelis hakim," ujar JPU Kejari Palembang, Indah Kumala Dewi saat dikonfirmasi, Rabu (30/6/2021). 

Diketahui, HJ merupakan istri  Ahmad Fauzi alias Ateng, bandar sabu  kelas kakap di kawasan Tangga Buntung. 

HJ diamankan saat aparat gabungan melakukan penggerebekan besar-besaran di kampung narkoba kawasan Tangga Buntung dan Kecamatan Gandus, Kota Palembang beberapa waktu lalu. 

Untuk itu, Kata Indah, JPU berencana akan menghadirkan petugas kepolisian yang melakukan penggerebekan sebagai saksi pertama pada sidang selanjutnya. 

"Sedangkan untuk sidang terdakwa lainnya, saat ini belum dilakukan sidang dikarenakan berkas perkaranya  terpisah," ujarnya. 

Diberitakan sebelumnya, tim gabungan Res Narkotika Polrestabes Palembang bersama Polairud dan Brimob Polda Sumsel melakukan operasi penggrebekan di kampung narkoba kawasan Tangga Buntung dan Kecamatan Gandus, Kota Palembang, Minggu (11/4/2021).

Lokasi penggerebekan berada di tiga tempat yakni Lorong Manggis, Lorong Cek Latah dan Lorong Gayam. 

Dari penggerebekan itu, 65 warga terdiri dari 59 laki laki dan 6 perempuan termasuk HJ berhasil diamankan.

Polisi juga mengamankan barang bukti meliputi sabu 1,5 kg, 8 buah senjata tajam, 42 petasan, 41 bong, 1 botol cuka para, 5 timbangan digital, 2 HT, 33 Handphone, 1 unit decorder CCTV, 73 korek api, 109 buah pirek dan 2 unit mobil CRV.

Sabu 1,5 kg tersebut berhasil diamankan dari rumah seorang bandar bernama Ateng yang merupakan suami HJ. 

Namun saat penggerebekan, Ateng berhasil melarikan diri. 

Sayangnya pelarian itu tak berlangsung lama sebab Ateng berhasil diamankan di tempat persembunyian di sebuah gubuk yang ada di kebun kopi Bukit Sarang Elang Desa Tanjung Sari Martapura OKU Selatan.

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved