Berita Palembang

Beralasan Khilaf, Pria Palembang Ini Bacok Korban Hingga Jari Nyaris Putus

Lim Cui Hee warga Komplek Sukarami Patra Permai 3 Blok AH No 7 Kelurahan Kebun Bunga Kecamatan Sukarami Palembang

Penulis: Melisa Wulandari | Editor: Prawira Maulana
IST
Lim Cui Hee. 

Laporan wartawan Tribunsumsel.com, Melisa Wulandari

TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Lim Cui Hee warga Komplek Sukarami Patra Permai 3 Blok AH No 7 Kelurahan Kebun Bunga Kecamatan Sukarami Palembang diringkus tim Beguyur Bae Opsnal Ranmor Polrestabes Palembang pada Selasa (29/6/2021) malam, lantaran telah melakukan aksi penganiayaan.

Pada saat diringkus di rumahnya, Lim Cui Hee pasrah dan menyerah, tanpa perlawanan. 

Dengan kepala tertunduk malu, guna mempertanggung jawabkan ulahnya, tersangka Lim langsung digelandang ke Polrestabes Palembang. 

“Saya khilaf dan menyesal. Hal ini terjadi karena saya kesal dengan kakak saya," kata Lim, Rabu (30/6/2021).

Informasi yang dihimpun, aksi penganiayaan yang dilakukan oleh Lim terjadi pada Sabtu, (19/6/2021) lalu sekitar pukul 11.00 di depan Jalan Sei Sedapat 2 di Jalan H M Noerdin Pandji Kelurahan Sukajaya Kecamatan Sukarami Palembang. 

“Jadi berawal saat korban bersama anaknya sedang mengendarai motor melintas di TKP (tempat kejadian perkara),” kata Kasat Reskrim Polrestabes Palembang Kompol Tri Wahyudi.

Tri melanjutkan tiba-tiba datang terlapor (Lim) dengan mobilnya menyenggol korban Ciak warga Jalan Suak Permai Kelurahan Sukajaya Kecamatan Sukarami Palembang hingga terjatuh.

Lalu terlapor menghampiri korban dan menganiaya dengan membacok menggunakan parang hingga jari kelingking kiri korban nyaris putus.

"Benar tersangka kita tangkap atas laporan korban, yang melaporkan kasus penganiayaan. Diketahui korban merupakan kakak sendiri," beber Kasat Reskrim Polrestabes Palembang Kompol Tri Wahyudi, Rabu (30/6/2021). 

Hingga kini tersangka sedang diperiksa oleh petugas penyidik Ranmor Polrestabes Palembang.

“Sedang kami periksa terkait motifnya, akibat aksi tersangka jari tangan korban pun nyaris putus," kata Tri.

Tri mengatakan selain mengamankan tersangka anggota juga mengamankan barang bukti berupa, 1 bilah senjata tajam jenis parang.
  
Atas ulahnya, pelaku dijerat pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman kurungan penjara 2 tahun. (Elm)

Caption foto:

Lim Cui Hee
 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved