Setelah Tutup Karena Pegawai WFH, Pelayanan Kejari Prabumulih Kembali Buka
Setelah sebelumnya sempat ditutup sementara karena pegawai melakukan work from home (WFH) akibat ada yang terkonfirmasi Covid 19
Penulis: Edison | Editor: Prawira Maulana
Laporan wartawan Tribunsumsel.com, Edison Bastari
TRIBUNSUMSEL.COM, PRABUMULIH - Setelah sebelumnya sempat ditutup sementara karena pegawai melakukan work from home (WFH) akibat ada yang terkonfirmasi Covid 19, akhirnya pelayanan di kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Prabumulih kembali dibuka.
Seluruh pelayanan baik pengambilan tilang hingga lainnya dibuka kembali oleh Kejaksaan Negeri Prabumulih terhitung sejak Selasa (29/6/2021).
Hal itu diketahui dari pengumuman yang diposting di akun resmi Kejaksaan Negeri Prabumulih di media sosial instagram, pada Senin (28/6/2021) malam.
Dalam postingan resmi itu diinformasikan kepada seluruh masyarakat khususnya kota Prabumulih yang merupakan pelanggar tilang bahwa pelayanan tilang pada PTSP (Pelayanan Terpadu Satu Pintu) Kejari Prabumulih telah dibuka.
Untuk informasi lebih lanjut maka masyarakat bisa menghubungi nomor hotline service di 0811 7807186.
"Memang benar sudah buka dan pelayanan tilang telah berjalan sebagai mana mestinya," ungkap satu diantara pegawai kejaksaan negeri Prabumulih ketika dikonfirmasi wartawan.
Seperti diketahui, terhitung sejak Kamis (24/6/2021) hingga Minggu (28/6/2021) lalu kantor Kejari Prabumulih tutup untuk sementara waktu.
Tutupnya pelayanan kantor Kejari Prabumulih ini lantaran belasan pegawai dinyatakan terkonfirmasi positif covid-19.
Kebenaran informasi tersebut juga diketahui dari pesan Whatsapp Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Prabumulih Topik Gunawan SH MH kepada wartawan.
"Diberitahukan kepada seluruh pegawai dan pihak terkait terhitung hari Kamis (24/6) layanan kantor kami tutup sementara dikarenakan adanya pegawai yang terkonfirmasi covid dan Senin (28/6) buka seperti biasa," tulis Kajari.
Topik menjelaskan, meski tutup namun pelayanan khususnya sidang tidak terganggu lantaran digelar secara online namun untuk pengambilan tilang ditutup sepenuhnya.
"Kantor tetap ada yang jaga dan kajari nya juga ada di kantor, jadi tidak seluruh pelayanan terganggu, sidang tetap jalan secara online," kata Topik. (eds)
Teks foto IST : Masyarakat ketika melakukan pelayanan di kantor Kejaksaan Negeri Prabumulih
Area lampiran