Breaking News

Berita Selebriti Terbaru

Beredar Surat Pemanggilan Nikita Mirzani, Ternyata Polisi Belum Tetapkan Nyai Sebagai Tersangka

Kompol Ahmad Akbar belum memberikan tahapan penetapan tersangka pada Nikita Mirzani dan masih dalam proses pemeriksaan.

Penulis: M Fadli Dian Nugraha | Editor: Kharisma Tri Saputra
Kolase Instagram Nikita Mirzani Dan Youtube Star Story
Beredarnya Surat Pemanggilan Terhadap Nikita Mirzani, Senin(28/6/2021), Dijelaskan Kompol Ahmad Akbar Belum Ada Penetapan Tersangka Pada Nikita Mirzani. 

TRIBUNSUMSEl.COM - Kini Nikita Mirzani diakabarkan menjadi tersangka karena kasus pencemaran nama baik.

Kasus pencemaran nama baik tersebut dilaporkan oleh Indra Tarigan.

Di dunia maya pun beredar surat panggilan dari Penyidik Polres Metro Jakarta Selatan.

Isi Surat tersebut masih berisi surat agar Nikita Mirzani menjalani pemeriksaan.

Kompol Ahmad Akbar mengatakan memang ada laporan terhadap Nikita Mirzani, Senin (28/6/2021), dilansir Youtube Starstory.

Klik Disini Untuk Melihat Pernyataan Polisi Terkait Surat Pemanggilan Nikita Mirzani

"Begini yah setidaknya ada dua poin, perlu saya tegaskan yang pertama satu,"ungkap Kompol Ahmad Akbar.

"Memang laporan itu ada yang, berkaitan dengan publik figur NM, itu ada, "jelasnya.

"Namun sekarang masih berproses, dalam pendalaman penyidik dari penyidik kita,Kemudian yang kedua berkaitan surat beredar, "ujarnya.

"Bagi kami ada satu mekanisme, yang saya kira cukup ketat untuk menetapkan terlapor jadi tersangka, "jelas.

Kompol Ahmad Akbar Menerangkan Nikita Mirzani Belum Menjadi Tersangka
Kompol Ahmad Akbar Menerangkan Nikita Mirzani Belum Menjadi Tersangka (Instagram Nikita Mirzani)
Senin(28/6/2021).

Jika dalam proses internal ada proses mekanisme gelar perkara.

Terkait dengan perkara ini peristiwa yang dilaporkan tersebut.

Tim penyidik belum melakukan tahapan mekasisme gelar perkara.

Beredarnya surat yang beredar tersebut Kompol Ahmad Akbar menanyakan kepada publik kalau surat tersebut berdar darimana.

Kemudian menurut Kompol Ahmad Akbar jika surat tersebut belum terdaftar secara resmi.

Selain itu surat yang beredar tidak tercantum nama Kompol Ahmad Akbar.

Sekali-lagi dipesankan Kompol Ahmad Akbar jika belum memberikan tahapan penetapan tersangka pada Nikita Mirzani.

Saat ini pihaknya masih mengumpulkan alat bukti yang diperlukan.

Kompol Ahmad Akbar tidak mengetahui darimana surat tersebut disebarkan.

Justru surat yang beredar didapatkan dari media sosial.

Diberikan alasan kenapa masalah Indra Tarigan dan Nikita Mirzani bergulir cukup lama.

Peristiwa yang dilaporkan adalah hal-hal yang berkaitan sosial media.

Berarti pembuktian kasus tersebut harus begitu teliti melalui forensik digital.

Tentunya proses ini tidak bisa dilakukan secara singkat.

Saat ini juga pihak kepolisian masih menyelidiki saksi diluar terlapor.

Belum ditetapkannya Nikita Mirzani sebagai tersangka dikomentari publik di Youtube Star Story.

"Semangat pak Polisi Usut surat yg, beredar berani Palsukan Tangkap Pelaku ny,"tulis Tri Murti.

"Niki lapor balik saja orang2 gila itu, "tulis Alva Mandala.

"Jadi ingat. kasus LL,Siapa dalangnya? Siapa, yang I gin menjebloskan NM dengan tuduhan dalang Pemukulan, "tulis Star Lotus.

"Moga dijalan benaran yaa Indra taringan takut, pelaporan tersangka aja mulut ku harimau ku, orang yang benar selalu didampingi Allah Nikita Mirzani baik, "tulis Hafifi Shukor.

"Pertama awal yg nyebarin bukanya si kiki puter2, trus di lanjut sama si war wer wor ama si idung gorong2, "tulis Agus Setiawan.

"Usut tuntas yg buat surat palsu, "tulis Dhanan Wisnu Brata.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved