Berita Pagaralam

Todong Mahasiswi Pakai Keris di Pagaralam, Dua Pemuda Empat Lawang Ditangkap

Polres Kota Pagaralam menangkap pelaku penodongan mahasiswi di dekat Villa Besemah Kecamatan Dempo Utara, Kota Pagaralam Selasa (8/6/2021).

SRIPOKU/WAWAN
Dua tersangka yang ditangkap Polres Pagaralam karena melakukan aksi penodongan di dekat Villa Besemah Kecamatan Dempo Utara, Kota Pagaralam Selasa (8/6/2021), sekitar pukul 14.50 WIB. 

TRIBUNSUMSEL.COM, PAGARALAM - Tim Buser Kepolisian Resort (Polres) Kota Pagaralam berhasil mengungkap kasus penodongan yang menimpa seorang mahasiswi asal Desa Aromantai, Kecamatan Jarai, Kabupaten Lahat.

Kedua tersangka yang berhasil diringkus itu adalah RH (17) dan RM (18)keduanya warga Desa Pajar Menang, Kecamatan Muara Pinang, Kabupaten Empat Lawang.

Kedua pelaku disergap Tim Buser Polres Pagaralam di rumahnya pada Selasa (23/6/2021), sekitar pukul 19.00 WIB.

Kapolres Pagaralam AKBP Dolly Gumara, SIk melalui Kasat Reskrim AKP Najamudin dalam press realese, Kamis (24/6/2021) mengatakan, korban Riri Anggraini (24) ditodong ketiga pelaku saat korban duduk di dekat Villa Besemah Kecamatan Dempo Utara, Kota Pagaralam Selasa (8/6/2021), sekitar pukul 14.50 WIB.

"Pada saat itu, ketiga pelaku menghampiri korban dan langsung menodongkan senjata tajam jenis keris. Saat nyali korban ciut, ketiganya memaksa korban menyerahkan HP-nya," ujarnya.

Barang bukti yang diamankan satu buah HP OPPO A1K dan satu bilah senjata tajam jenis keris. 

"Usai menguras harta benda korban, ketiga pelaku melarikan diri. Oleh korban tindak pidana pencurian dengan kekerasan (curas) ini dilaporkan ke petugas Polres Pagaralam," katanya.

Mendapat laporan ini, aparat penegak hukum langsung melakukan penyelidikan. Hasilnya pada Rabu (23/6/2021), Tim Buser Polres Pagaralam mendapatkan informasi keberadaan para pelaku.

"Sekitar pukul 19.00 WIB kemarin, Tim Buser Polres Pagaralam dipimpin Kasat Reskrim AKP Najadumid, SH dan Kanit Pidum Ipda Erwin melakukan penangkapan terhadap tersangka RM di kediamannya di Desa Fajar Menang, Kecamatan Muara Pinang, Kabupaten Empat Lawang," ungkapnya.

Baca juga: Cek Villa Eks MTQ, Wako Pagaralam Alpian Maskoni Minta Ajukan Segera Perbaikan

Dari pengakuan tersangka RM jika dia melakukan curas bersama kedua rekannya RH.

"Dari nyanyian RM, Tim Buser Polres Pagaralam bergerak cepat dengan melakukan penangkapan RH. Sedangkan tersangka Edo masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) lantaran saat disergap di rumahnya pelaku tidak berada di tempat," jelasnya.

Selanjutnya kedua tersangka berikut dengan barang bukti satu buah HP OPPO A1K dan satu bilah senjata tajam jenis keris dibawa ke Polres Pagaralam guna pemeriksaan lebih lanjut.

Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved