Berita Lubuklinggau
Pengamen di Lubuklinggau 3 Kali Ditangkap Polisi Gegara Mencuri, Kecanduan Sabu dan Game Online
Akibat kecanduan sabu-sabu dan judi slot game online, Ajun Mahendra alias Ajun (22) nekat melakukan aksi pencurian di toko kacamata Kota Lubuklinggau.
Penulis: Eko Hepronis | Editor: Vanda Rosetiati
TRIBUNSUMSEL.COM, LUBUKLINGGAU - Akibat kecanduan sabu-sabu dan judi slot game online, Ajun Mahendra alias Ajun (22) nekat melakukan aksi pencurian di toko kacamata Kota Lubuklinggau.
Pengamen jalanan Pasar Inpres ini berhasil ditangkap petugas Unit Reskrim Polsek Lubuklinggau Barat, Rabu (23/6/2021) kemarin sekitar pukul 20.00 WIB.
Akibat ulahnya warga Kelurahan Jawa Kanan SS, Kecamatan Lubuklinggau Timur I ini harus kembali mendekam di balik jeruji besi untuk yang ke-3 kalinya.
Kapolres Lubuklinggau AKBP Nuryono melalui Kapolsek Lubuklinggau Barat Iptu Farizal Alamsyah mengatakan pelaku ditangkap saat sedang berada di dekat Rel belakang rumah sakit Dr Sobirin.
"Pelaku menjalankan aksinya satu tahun yang lalu, tepatnya pada Senin 18 Mei 2020 sekitar pukul 03.00 WIB," ungkapnya pada wartawan, Kamis (24/6/2021).
Dalam menjalankan aksinya pelaku tidak sendiri, dia bersama dengan DM, RD dan RM yang kini masih buron. Para pelaku saat itu masuk ke dalam Hotel Ridan yang berada Kelurahan Pasar Pemiri samping Kecamatan Lubuklinggau Barat.
Para pelaku naik kelantai atas hotel dengan memanjat Tembok dinding hotel lalu mengarah ke pintu lantai dua toko Kacamatan dan aksesoris ABBAS BARU.
“Mereka membuka pintu toko Abbas dan memgambil Hp Sebanyak dua Unit, serta Memgambil Uang milik owner toko didalam dompet. setelah berhasil pelaku langsung keluar lewat Dari Hotel Ridan,” ungkapnya.
Baca juga: Sempat Setop, Galian Tanah di Desa Talang Buluh Talang Kelapa Banyuasin Kembali Beroperasi
Baca juga: Kronologi Warga Sungai Menang OKI Diterkam Buaya, Diseret Saat Duduk Dipinggir Kanal
Sementara dari hasil Interogasi, pelaku mengakui melakukan pencurian, Dalam aksinya saat itu dia berhasil mengambil dua Unit Hp Jenis Iphone 8 plus, HP OPPO F3 plus, serta Uang tunai sebesar Rp 5. Juta.
"Hasil dari mencuri itu digunakannya untuk pesta narkoba bersama para temannya yang kini buron, selain itu pelaku juga kecanduan judi slot," paparnya.
Hasil pengembangan ternyata pelaku juga merupakan residivis dan dua kali menjalani hukuman di Lapas, dalam kasus yang sama.
“Hasil pengembangan pelaku juga buronan dalam kasus penusukan hingga membuat korbannya buta dan pelaku juga buronan dalam kasus jambret," tambahnya.