Penyekatan Jalan di Palembang

BREAKING NEWS, Malam Ini Polisi Sekat 8 Persimpangan Jalan Palembang, Cegah Penyebaran Covid-19

Mulai malam ini, Rabu (23/6/2021), polisi menyekat delapan persimpangan jalan di Palembang. Ada delapan persimpangan jalan disekat.

Editor: Wawan Perdana
Instagram @polisi_palembang
Akun instagram Polrestabes Palembang @polisi_palembang mengumumkan penyekatan jalan, Rabu (23/6/2021) 

TRIBUNSUMSEL.COM-Polrestabes Palembang bersama Pemerintah Kota Palembang dan Satgas Covid-19 Palembang mengambil kebijakan pembatasan mobilitas warga.

Mulai malam ini, Rabu (23/6/2021), polisi menyekat delapan persimpangan jalan di Palembang.

Informasi ini diumumkan langsung oleh akun instagram Polrestabes Palembang @polisi_palembang.

"Pada hari ini akan dilaksanakan kegiatan pembatasan mobilitas kendaraan dalam rangka penanggulangan Covid-19 di kota Palembang,"

"Sehubungan hal tersebut akan dilakukan kegiatan penyekatan. Mulai Jam : 21.00 WIB - 24.00 WIB," demikian isi pengumuman itu.

Baca juga: Gelar Rakor di Gedung Promoter, Sumsel Dukung Program 1 Juta Vaksinasi per Hari

Adapun delapan persimpangan jalan yang disekat adalah :
1. Simpang Bakso Perjuangan (Jalan Tasik)
2. Simpang BP7 (Jalan Wahidin)
3. Simpang Cipto/ Masjid Taqwa (Jalan Cipto)
4. SImpang Gereja Santa Maria (Jalan SUpomo)
5. Simpang Pasar 26 Ilir (Jalan A Dahlan)
6. SImpang Rusun (Jalan Pangeran SW Subekti)
7. SImpang RM Bakul Sunda Ampera (Jalan A Dahlan)
8. Simpang DPRD Provinsi Sumsel (jalan POM IX)

Penjelasan Polisi

Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polrestabes Palembang mulai malam ini, Rabu (23/6/2021), akan melakukan penyekatan di delapan persimpangan jalan di Palembang.

Kasat Lantas Polrestabes Palembang Kompol Endro Ariwibowo saat dikonfirmasi membenarkan adanya penyekatan pembatasan sosial.

Adapun penyekatan itu bertujuan untuk menanggulangi angka penyebaran Covid 19 di Kota Palembang.

“Ya benar, mulai malam ini kami akan melakukan penyekatan di delapan titik ruas jalan di Palembang guna melakukan pembatasan mobilitas seperti di simpang Bakso Perjuangan (Jalan Tasik), Simpang BP 7 (Jalan Wahidin),” kata Endro, Rabu (23/6/2021).

Baca juga: Link Twibbon Sudah Divaksin Terbaru 2021 untuk Dibagikan ke Media Sosial, Tamplate Gratis

"Pembatasan mobilitas kendaraan bermotor di ruas jalan tersebut sesuai arahan pimpinan. Ini melihat penyebaran Covid 19 ini naik. Untuk itu dilakukan pembatasan tersebut," ujarnya.

Pembatasan mobilitas dengan melakukan penyekatan di delapan ruas jalan tersebut mulai berlaku pada pukul 21.00 hingga 24.00.

Endro mengatakan penyekatan jalan ini bukan petugas lagi yang menjaga namun yang menghalau adalah alat pembatas atau sekat batu dan segitiga yang akan membatasi pengendara apabila melintasi jalan di delapan titik tersebut.

"Tidak semuanya kami perketat. Kalau ada warga yang berdomisili di dekat situ. Apabila ada Gojek, atau ada masyarakat yang mempunyai keperluan penting seperti sakit dan lainnya dapat melintasi jalan," tutupnya.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved