Lama Tak Terdengar, Nama Angelina Sondakh Mendadak Trending, Buntut Hukuman Jaksa Pinangki Didiskon

Hukuman Angelina Sondakh malah lebih berat, dari 4 tahun penjara justeru menjadi 12 tahun penjara.

Editor: Weni Wahyuny
Tribunnews/Jeprima /Harian Warta Kota/henry lopulalan
Jaksa Pinangki dan Angelina Sondakh 

TRIBUNSUMSEL.COM - Lama tak terdengar namanya, kini nama Angelina Sondakh muncul di akun Twitter.

Nama Angelina Sondakh bahkan jadi trending topik di Twitter.

Nama Angelina Sondakh mendadak trending bersamaan dengan vonis Jaksa Pinangki.

Pantauan tribun-timur.com, Selasa (15/6/2021), Angelina Sondakh trending bersamaan dengan Pinangki Mirna Kumalasari oknum jaksa yang kini terlibat kasus hukum.

Jaksa Pinangki dapat diskon dari 10 tahun penjara menjadi sisa 4 tahun penjara.

Padahal Pinangki adalah jaksa yang seharusnya jadi garda terdepan penegakan hukum.

Angelina Sondakh trending saat ini
Angelina Sondakh trending saat ini ((twitter))

Sementara Angelina Sondakh saat mengajukan banding bertemu almarhum Artidjo Alkostar.

Hukuman Angelina Sondakh malah lebih berat dari 4 tahun penjara, justeru menjadi 12 tahun penjara.

Padahal saat putusan banding terbit, Angelina Sondakh sedang punya anak yang masih kecil saat itu.

Di lini masa twitter, netizen ramai-ramai membandingkan hukuman Jaksa Pinangki dan Angelina Sondakh.

Netizen menyebut Angelina Sondakh 'menangis' mendengar vonis Jaksa Pinangki.

Padahal angelina sondakh, punya anak kecil, perempuan juga... Tapi hukumannya tak didiskon

Alasan Hukuman Jaksa Pinangki Dipotong

Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memotong hukuman jaksa Pinangki Sirna Malasati dari 10 tahun menjadi 4 tahun penjara.

Diketahui, Jaksa Pinangki berurusan dengan hukum karena dugaan kasus penerimaan suap, permufakatan jahat, dan pencucian uang.

Pemotongan hukuman tersebut diputuskan majelis hakim dengan mempertimbangkan beberapa hal.

Halaman
123
Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved