Penggrebekan Narkoba di Muratara
Puluhan Sepeda Motor Hasil Penggerebekan Bisa Diambil Lagi, Ini Syarat-syaratnya
Puluhan Motor yang disita Polisi saat penggrebekan di Desa Surulangun, Kecamatan Rawas Ulu, Kabupaten Muratara bisa diambil kembali.
Penulis: Rahmat Aizullah | Editor: Yohanes Tri Nugroho
TRIBUNSUMSEL.COM, MURATARA - Polisi menyita 26 unit sepeda motor dalam penggerebekan di Desa Surulangun, Kecamatan Rawas Ulu, Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara), Sabtu (12/6/2021) lalu.
Kapolres Muratara, AKBP Eko Sumaryanto menyatakan 26 unit sepeda motor tersebut bisa diambil lagi bila pemiliknya menginginkan.
"Bagi masyarakat yang merasa kendaraannya kita amankan kemarin silakan bisa diambil lagi," kata Kapolres Eko Sumaryanto dalam konferensi pers, Senin (14/6/2021).
Baca juga: Update Penggerebekan di Muratara, Polisi Dapati 347,20 Gram Serbuk Putih, Ternyata tak Semuanya Sabu
Akan tetapi kata Eko, bila ingin mengambil kembali sepeda motor yang diamankan petugas saat penggerebekan harus menunjukkan surat-surat kendaraan bermotor.
"Asalkan surat-suratnya lengkap silakan (ambil lagi motornya). Kalau suratnya lengkap tentu akan kita kembalikan motornya," ujar Eko.
Menurut Eko, 26 unit sepeda motor itu memang disita dari rumah-rumah warga yang diamankan di tempat kejadian perkara (TKP) saat penggerebekan.
"Beberapa orang yang diamankan sudah dipulangkan karena tidak terlibat kasus apapun, jadi sepeda motornya bisa diambil lagi.
Kenapa kita sita karena motor-motor itu ada di TKP, jadi kita bawa untuk barang bukti," ujarnya.
Baca juga: 18 Orang Diamankan Saat Penggerebekan di Desa Surulangun Muratara, 6 Pulang, 9 Direhab, 3 Diproses
Kasat Reskrim Polres Muratara, AKP Dedi Rahmad menambahkan 26 unit sepeda motor yang disita saat penggerebekan itu memang bisa diambil lagi.
Menurut Dedi, mayoritas dari sepeda motor tersebut memang diduga hasil curian karena tidak dilengkapi surat-surat kendaraan yang sah.
"Kebanyakan memang surat sebelah, bisa jadi hasil curian atau mereka beli sama orang lain yang memang tidak ada suratnya, maka kalau mau ambil lagi tunjukkan surat-suratnya," tegas Dedi.