Kronologi Penggerebekan Sekda Nias Utara Pesta Narkoba Bersama Pelajar Mahasiswi di Tempat Karaoke

Saat digerebek petugas, Sekda Nias Utara Yafeti Nazara diduga mabuk ekstasi bersama dua pejabat BUMD dan sejumlah mahasiswi

Editor: Wawan Perdana
Istimewa
Sekda Nias Utara Yafeti Nazar (YN) terjaring razia sedang pesta narkoba di tempat hiburan malam di Medan, Minggu (13/6/2021) dini hari. 

TRIBUNSUMSEL.COM, MEDAN-Sekda Nias Utara Yafeti Nazara digerebek saat sedang pesta narkoba di sebuah tempat karaoke di Kota Medan, Minggu (13/6/2021) dini hari.

Bersamanya turut diamankan dua pejabat BUMD masing-masing bernama Yuliman Azwir Zega (42 tahun) dan Ronald Alexander Ginting (39 tahun).

Ketiga pejabat ini ditemani oleh lima wanita, di antaranya masih berstatus pelajar dan mahasiswi.

Penggerebekan pesta narkoba ini dilakukan petugas gabungan Polrestabes Medan.

Petugas gabungan awalnya menggelar razia protokol kesehatan.

Saat berada di Karaoke Bosque di Jalan Adam Malik, Kelurahan Silalas, Kecamatan Medan Barat, petugas mendapati pejabat dari Nias Utara yang tengah pesta sabu dengan lima wanita yang dibookingnya.

Saat digerebek petugas, Sekda Nias Utara Yafeti Nazara diduga mabuk ekstasi bersama dua pejabat BUMD dan sejumlah mahasiswi.

Dari dalam ruangan yang ditempati Sekda Nias Utara Yafeti nazara ditemukan satu butir pil ekstasi dan 12 unit handphone.

Di hadapan polisi, Yafeti Nazara mengaku telah memakan seperempat butir pil ekstasi.

Ronald Alexander Ginting mengaku memakan setengah butir pil ekstasi, Yuliman Azwir Zega memakan satu butir.

Sisanya termasuk para mahasiswi yang menemani para pejabat itu mabuk ada yang memakan setengah butir dan satu butir.

Untuk saat ini, Yafeti Nazara beserta dua kroninya dikabarkan masih ditahan di sel sementara Polrestabes Medan.

Informasi terakhir menyebutkan, jumlah pengunjung dan pegawai karaoke Bosque yang diamankan Polrestabes Medan mencapai 63 orang.

Kronologi Penggerebakan

Kapolrestabes Medan, Kombes Riko Sunarko mengatakan bahwa pengrebekan tersebut berawal dari adanya informasi tempat hiburan malam KTV beroperasi walaupun sudah tidak diperbolehkan.

"Dengan modus menghubungi pelanggannya, tempat tersebut terlihat tertutup tapi dari belakang pengujung masuk. Kita datang bersama satgas Covid, Satpol PP dan dinas kominfo, setelah kita cek ternyata ada 71 orang pengunjung dan karyawan," ujarnya, Senin (14/6/2021).

Dalam penggerebekan tempat hiburan malam itu, polisi amankan ratusan pil ekstasi yang diduga diperjual belikan di KTV Bosque.

"Dari hasil pengecekan kita temukan 285 butir obat berbentuk pil yang kita duga adalah narkoba atau pil ekstasi. Setelah kita bawa dan hasil cek urin 51 orang dinyatakan positif Amphetamine dan Methaphetamine," ungkapnya.

Dari hasil pemeriksaan pihak kepolisian, lanjut Riko, KTB itu buka semenjak adanya larangan operasional.

"Dari karyawan diketahui mereka sudah beroperasi selama adanya pelarangan operasional. Hal itu berdasarkan instruksi dari manajernya berinisial RG alias Kiki yang saat ini sudah kita panggil tapi belum datang," katanya.

Dari lokasi, lanjut Riko, pihaknya menyita bon penjualan, buku reservasi, DVR CCTV, dan uang hasil penjualan ekstasi Rp 17 juta 200 ribu.

"Untuk harga ekstasi dijual di dalam perbutir Rp 300 ribu. KTV ini beroperasi dari jam 13.00 sampai pukul 05.00 WIB pagi," jelasnya.

Tidak hanya itu, polisi juga berhasil mengungkap peredaran narkotika yang pemasarannya dilakukan oleh karyawan.

"Penjualan ekstasi ini dilakukan oleh pihak manajemen yang ditawarkan oleh karywan operator. Barang tersebut disimpan di gudang dengan dimasukkan dalam botol permen," pungkasnya.

Tindakan Tegas 

Pemerintah Kabupaten Nias Utara akan mengambil tindakan tegas terhadap Sekretaris Daerah (Sekda) Nias Utara Yafeti Nazara (YN) yang terjaring razia oleh Polrestabes Medan.

Sekda Nias Utara berinisial YN terjaring razia di tempat hiburan malam, Minggu (13/6/2021) dini hari.

Pria 57 tahun ini juga melanggar protokol kesehatan (prokes) dan diduga pesta narkoba di tempat hiburan malam.

Wakil Bupati Nias Utara, Sumatera Utara, Yusman Zega, Senin (14/6/20201) telah memerintahkan kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) untuk berkoordinasi dengan Polrestabes Medan sekaligus memastikan status hukum YN (57).

“Kami sudah utus Kepala Diskominfo untuk berkoordinasi dengan Polrestabes Medan sekaligus kami sampaikan surat mempertanyakan status hukumnya,” kata Wakil Bupati Nias Utara, Yusman Zega.

Dikutip dari Tribunnews, Polrestabes Medan sebelumnya menangkap Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Nias Utara berinisial YN (57) saat melakukan razia tempat hiburan malam pada

Diketahui, Sekda Kabupaten Nias Utara itu pun ditangkap karena diduga melanggar Protokol Kesehatan (Prokes) dan pesta narkoba bersama 67 pengunjung lainnya.

Kepada Kompas.com, Yusman mengungkapkan bila terbukti dan ada surat keterangan dari pihak Polrestabes Medan, maka yang bersangkutan (YN) terancam diberhentikan dari jabatannya secara tidak hormat.

“Kalau memang sudah menjadi tersangka atau kami telah menerima surat keterangan dari Polrestabes Medan, maka tentu kami mengambil sikap, dan segera menerbitkan surat keputusan untuk membebaskan yang bersangkutan dari jabatannya, dan mengusulkan untuk diberhentikan dari ASN,” tegasnya.

Dia menambahkan, pihaknya akan segera memproses pencopotan YN dari jabatannya sebagai Sekda Kabupaten Nias Utara, dalam beberapa hari ke depan.

Pihaknya saat ini sedang menunjuk salah seorang eselon II menjadi Plt sekda, setelah adanya pemeriksaan dari Polrestabes Medan.

Dijelaskannya bahwa tindakan Sekda YN yang terjaring razia pesta narkoba dinilai sangat tidak terpuji.

"Apalagi, dia tidak hanya seorang Aparatur Sipil Negara (ASN), tetapi pejabat sekda, yang seharusnya menjadi panutan, tentu dalam hal ini tidak bermain-main dengan tindakan dan perbuatan seperti ini," tambahnya.

Sebagian artikel ini tayang di Tribun Medan

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved