Hari Ini Penuntut Umum Tanggapi Pledoi Rizieq Shihab yang Singgung Djoko Tjandra dan Jaksa Pinangki

Hari Ini Penuntut Umum Tanggapi Pledoi Rizieq Shihab yang Singgung Djoko Tjandra dan Jaksa Pinangki

Rizki Sandi Saputra
Muhammad Rizieq Shihab (MRS) saat membacakan pledoi atau nota pembelaan atas tuntutan jaksa kepada dirinya di ruang sidang utama Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Kamis (20/5/2021) 

TRIBUNSUMSEL.COM - Hari ini Jaksa Penuntut Umum akan menanggapi pembelaan Rizieq Shihab

Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur melanjutkan sidang kasus tes usap di RS Ummi Bogor dengan terdakwa Shihab pada hari ini, Senin (14/6/2021).

Humas PN Jakarta Timur Alex Adam Faisal mengatakan, agenda sidang hari ini adalah replik atau tanggapan dari jaksa penuntut umum (JPU) atas pleidoi atau nota pembelaan terdakwa.

"Senin, 14 Juni 2021, (agenda sidang) pembacaan replik terhadap pleidoi dari terdakwa dan penasihat hukum," kata Alex dalam keterangannya.

Dalam pleidoi, Rizieq menilai, JPU menjadikan kasus pelanggaran protokol kesehatannya di RS Ummi jauh lebih jahat dan berat dibandingkan kasus korupsi.

Rizieq mengambil contoh tuntutan kasus red notice dan kepengurusan fatwa di Mahkamah Agung (MA) dengan terdakwa Djoko Tjandra.

"Bahwa dalam kasus korupsi Djoko Tjandra, ternyata Djoko Tjandra dan Jaksa Pinangki masing-masing hanya dituntut empat tahun penjara," kata Rizieq, Kamis (10/6/2021).

Artikel ini telah tayang di Kompas

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved